BERITA DIY - BPUM BRI Tahap 3 cair untuk UMKM yang memenuhi syarat-syarat ini. Simak juga penyebab UMKM belum dapat BLT UMKM dan cara reservasi antrean online Eform BRI.
Pemerintah mencairkan Banpres BPUM kepada UMKM di masa pandemi Covid-19. Namun hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat-syarat bisa mendapatkan BLT Rp1,2 juta.
Sebagaimana diketahui banyak UMKM yang ingin mendapatkan Banpres BPUM untuk modal usaha mereka. Sayangnya, mereka banyak yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa cairkan BLT UMKM.
Berikut ini syarat penerima BPUM BRI Tahap 3:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Bukan ASN/PNS,
- Bukan anggota TNI/POLRI,
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
Sebagaimana diketahui, penyaluran BPUM dilakukan Kemenkop UKM sejak bulan Juli kemarin hingga September 2021. Pada bulan Juli 2021 sebanyak 1,5 juta penerima, dan bulan Agustus 2021 ini sebanyak 1 juta penerima. Pada bulan September 2021, disediakan kuota 500 ribu penerima BPUM.
Baca Juga: 8 Kriteria Lolos BPUM BRI Tahap 3 Rp 1,2 Juta dan Alasan BLT UMKM Tak Pernah Cair Beserta Solusinya
Berikut ini cara cek penerima BPUM BRI Tahap 3 Rp 1,2 Juta melalui link eform.bri.co.id:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM' atau bisa langsung ke link eform.bri.co.id/bpum
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'
Setelah terdaftar sebagai penerima BPUM BRI maka Anda akan diarahkan ke halaman reservasi. BRI memberikan layanan kepada penerima untuk reservasi nomor antrean.
Hal ini dilakukan agar penerima tidak secara bersama-sama memenuhi kantor bank BRI untuk pencairan sehingga dapat menimbulkan kerumunan.
Halaman reservasi ini diperuntukan untuk mendapatkan nomor referensi agar bantuan cair ke rekening.
Berikut alur reservasi online yang diinfokan oleh Kemenkop UKM, berikut ini:
1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id sesuai dengan cara di atas.
2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.
5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Banyak sebab mengapa NIK KTP dan nama pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BRI Tahap 3, seperti:
1. Sudah pernah menerima pada penyaluran BPUM tahap sebelumnya
2. Memang belum mendaftar sebagai penerima BPUM BRI Tahap 3
3. Tidak memenuhi syarat
4. Dialihkan menjadi penerima BPUM di bulan selanjutnya
Namun jika Anda merasa sudah memenuhi syarat dan layak menjadi penerima BPUM BRI, segera laporkan ke layanan aduan Kemenkop UKM di bawah ini:
- Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587
- Kirim pesan via WhatsApp (WA) ke nomor 0811-145-0587
- Kirim email ke info@kemenkopukm.go.id
- Adukan laporan melalui sosial media Kemenko UKM di @KemenkopUKM
Itulah PUM BRI Tahap 3 cair untuk UMKM yang memenuhi syarat-syarat ini serta penyebab UMKM belum dapat BLT UMKM dan cara reservasi antrean online Eform BRI.***