BERITA DIY - Pengumuman! 11,8 juta UMKM sudah dapat BPUM tahap 3 2021, berikut langkah yang perlu dilakukan jika NIK tak ada di 2 link resmi BRI dan BNI.
Besaran Banpres BPUM di 2021 sendiri ditetapkan sebanyak Rp1,2 juta per UMKM, lebih kecil dibandingkan 2020 yang mencapai Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Pada Banpres BPUM tahap 3, Kemenkop UKM membagikan BLT kepada 3 juta UMKM di semester II 2021. Rencananya, BPUM tahap 3 disalurkan mulai Juli hingga September 2021.
Secara total di 2021, ada 12,8 juta UMKM yang bakal dapat Banpres BPUM. Dari jumlah itu, 9,8 juta di antaranya dapat BLT UMKM di semester I 2021.
Namun kenyataannya, Banpres BPUM tahap 3 hingga 13 Agustus 2021 telah disalurkan kepada 11,8 juta UMKM. Artinya 2 juta UMKM sudah dapat BPUM tahap 3.
Kabar soal BPUM di 2021 telah disalurkan ke 11,8 juta UMKM, disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya saat dikonfirmasi Berita DIY.
"Iya (11,8 juta UMKM)," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat, 13 Agustus 2021.
Banpres BPUM sendiri merupakan bantuan Pemerintah kepada pelaku usaha mikro atau UMKM di tengah pandemi COVID-19, terutama saat pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.
Selain link BRI eform.bri.co.id, masyarakat juga bisa cek daftar penerima di link BNI yaitu banpresbpum.id:
- Buka link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Pendaftaran Banpres BPUM tahap 3 sendiri dilakukan sejak semester I 2021. Namun pada semester I 2021, baru kuota 2,5 juta UMKM yang terpenuhi.
Dengan demikian, ada sisa kuota 500 ribu bantuan UMKM lagi. Pemerintah pun sempat membuka daftar BPUM di semester II 2021.
Untuk pendaftaran BPUM dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat melalui situs BPUM masing-masing yang disediakan. Mayoritas pendaftaran sendiri sudah ditutup.
Namun demikian, sebagian daerah masih ada yang membuka pendaftaran. Untuk mengetahui perihal pendaftaran, hubungi Dinas Koperasi dan UKM setempat.***