BERITA DIY - Simak panduan cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM yang cair bulan Agustus 2021. Banpres BPUM akan cair dengan nominal Rp1,2 juta untuk 1 juta UMKM melalui bank BRI dan BNI.
Kemenkop UKM menjadwalkan pencairan Banpres BPUM dalam tiga bulan yaitu mulai bulan Juli, Agustus, dan September 2021. Penerima akan dibagi dalam setiap jadwal pencairan Banpres BPUM.
Jadwal pencairan bulan Juli ditujukan untuk 1,5 juta UMKM, bulan Agustus untuk 1 juta UMKM, dan bulan September mendatang untuk 500 ribu UMKM. Total penerima Banpres BPUM adalah 3 juta UMKM.
Cek penerima dapat dilakukan di dua link online berbeda yaitu untuk penyaluran via BRI dan via BNI. Penyaluran via BRI dapat dicek di link online eform.bri.co.id dan via BNI dilakukan di banpresbpum.id.
Pelaku UMKM bisa mengakses salah satu link untuk cek penerima Banpres BPUM sesuai dengan nomor rekening yang aktif digunakan. Banpres BPUM Rp1,2 juta akan cair lewat rekening bank BRI dan BNI yang aktif.
Berikut ini adalah panduan cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di link online eform.bri.co.id untuk penyaluran via BRI:
- Buka laman eform.bri.co.id
- Pilih menu BPUM di bagian bawah pilihan menu.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK eKTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik Proses Inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
Adapun, apabila NIK eKTP pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta, maka pelaku UMKM bisa cek di link onlineBNI yaitu banpresbpum.id sebagai berikut:
- Buka laman www.banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Bagi nasabah BRI, pelaku UMKM bisa melakukan layanan reservasi online tanpa perlu mengantre di bank. Layanan online bisa dilakukan untuk memilih tempat pencairan dan waktu pencairan di BRI.
Layanan reservasi online digunakan untuk mengantisipasi kepadatan pelaku UMKM yang hendak mencairkan bantuan di bank penyalur serta memberikan rasa nyaman pelaku UMKM dalam menerima bantuan.
Banpres BPUM Rp1,2 juta disalurkan ke rekening bank penyalur setelah pelaku UMKM mendatangi bank untuk registrasi. Setelah data terverifikasi, dana Banpres BPUM Rp1,2 juta akan disalurkan dan digunakan untuk tambahan modal usaha.
Pelaku UMKM yang bisa mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta adalah pelaku UMKM WNI, bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, dan tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau KUR di bank.
Pelaku UMKM yang belum memeliki rekening akan dibuatkan saat penyaluran, sementara bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***