BERITA DIY - Setelah adanya hoaks mengenai Sertifikat Vaksin yang bukan syarat administrasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempertegas jika syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Di mana pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, salah satu syarat perjalanan kereta api seperti sebelumnya, yakni memakai Sertifikat Vaksin.
"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan kereta api tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dilansir dari ANTARA, Rabu 4 Agustus 2021.
Syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh saat PPKM
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021, syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh saat PPKM adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan Sertifikat Vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan Sertifikat Vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.
4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api KA Jarak Jauh untuk Jawa dan Sumatera
Syarat perjalanan naik kereta api (KRL) lokal saat PPKM
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021, syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal saat PPKM adalah sebagai berikut:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan; dan
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Baca Juga: Update Terbaru Aturan Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh Pada Masa PPKM Level 4
Bagi pelanggan kereta api yang tak memenuhi syarat perjalanan, sebut Joni, tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal," ungkap Joni.
Adapun, pengguna transportasi kereta api, baik lokal dan perjalanan jarak jauh diwajibkan mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Baca Juga: 6 Stasiun Kereta Api Ini Akan Lakukan Tes Antigen Corona Acak Mulai Hari Ini, Ada Stasiun Bekasi
Itulah syarat perjalanan pengguna kereta api jarak jauh dan lokal, yang masih menunjukkan Surat Vaksin kepada petugas KAI.***