Simak Tata Cara Pemulasaraan Jenazah COVID-19 dan Ketentuan Syariat Islam

3 Agustus 2021, 17:00 WIB
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban COVID-19 untuk dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Berikut tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 dan ketentuan dalam syariat Islam pada masa pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 dan ketentuan dalam syariat Islam. Pandemi COvid-19 masih melanda seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Bahkan beberapa bulan terakhir, kasus Covid-19 di Indonesia terus masih tinggi.

Kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia juga pernah menjadi yang tertinggi di dunia dengan angka kematian di atas seribu. Lebih miris lagi, enazah di beberapa daerah mengalami penolakan oleh masyarakat setempat.

Namun kekhawatiran tersebut haruslah mulai ditinggalkan. Sebab pemakaman jenazah positif covid-19 ataupun PDP yang belum keluar hasil swabnya melewati proses pemulasaran jenazah yang ketat sesuai dengan standard yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Terbaru Agustus 2021: Vaksin Gotong Royong hingga Umum

Berikut ketentuan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman tata cara pemulasaran jenazah pasien positif covid-19 atau PDP:

1. Pasien Covid-19 hanya boleh diurus pemakamannya oleh petugas kesehatan.

2. Petugas kesehatan menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan kacamata goggle.

3. Petugas tidak makan, minum, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang pemulasaran jenazah, dan area untuk melihat jenazah.

4. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

5. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

6. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

Baca Juga: Simak Syarat, Cara, dan Prosedur Lengkap Mengurus Akta Kematian

7. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

8. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id Mudah dan Tanpa Aplikasi

Sedangkan pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

1. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

2. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

3. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Obat Gammaraas yang Disebut untuk Terapi Covid-19? Ini Penjelasan, Kegunaan, Harga, dan Efek Samping

Sementara pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

1. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

2. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.

3. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

4. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

2. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Itulah tata cara pemulasaran jenazah Covid-19 dan ketentuan dalam syariat Islam yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler