BERITA DIY - Bulan ini, Agustus 2021, sebanyak satu juta orang akan mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2021. Masing-masing akan memperoleh Rp 1,2 juta.
Sebelumnya, 1,5 juta UMKM sudah menerima bansos saat pandemi Covid-19 tersebut pada Juli. Kemudian, pada September akan ada 500 ribu UMKM menerima BPUM.
Kementerian Koperasi dan UKM pada penyaluran tahap 2 tahun 2021 menyasar tiga juta penerima BLT UMKM. Tapi, memang dibagi ke dalam tiga tahapan.
Pemerintah mencairkan bantuan ini melalui dua bank, BNI dan BRI. Untuk BRI, masyarakat bisa mengecek penerima BPUM 2021 melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara mengecek bantuan tunai UMKM di link BRI:
- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
- Jika termasuk penerima, maka lanjut ke laman reservasi yang ada di link eform.bri.co.id/bpum.
Jika termasuk penerima, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta ini dapat diambil di kantor BRI dekat rumah loh. Penasaran dengan caranya?
Pengambilan uang BLT UMKM saat ini bisa melakukan reservasi secara online melalui link BRI yang sama. Berikut cara mengambil uang dana BPUM 2021 di BRI:
1. Jika termasuk penerima, Anda bisa melanjutkan ke laman reservasi yang ada di link eform.bri.co.id/bpum.
2. Pilih kantor BRI tempat Anda akan mencairkan uang BPUM. Bisa terdekat dengan rumah.
3. Pilih tanggal pencairan dana BLT UMKM.
4. Kunjungi kantor BRI yang sesuai saat reservasi sesuai tanggal yang dipilih.
5. Jangan lupa bawa e-KTP saat mendatangi BRI.
6. Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.
7. Setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.
Nah, tapi perlu diingat kembali, ada beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Ini sejumlah syarat yang wajib dimiliki calon penerima BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Bukan PNS dan PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI dan anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Yuk cek, apakah kamu termasuk satu juta orang penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Segera cairkan di kantor BRI terdekat dengan rumah.***