BERITA DIY - Masyarakat yang belum pernah dapat BLT UMKM dan namanya tak terdaftar di eform BRI Tahap 3 tidak perlu khawatir. Pemerintah akan memberikan Bansos UMKM senilai Rp1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga pemilik warung.
Sebagaimana diketahui, BLT BPUM kembali dicairkan kepada pelaku UMKM mulai bulan ini hingga September 2021 mendatang.
Daftar penerima bantuan BLT BPUM bisa dicek secara online di eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum.
Sayangnya jumlah penerima BLT BPUM hanya 12,8 juta UMKM selama tahun 2021. Sehingga tidak sedikit pelaku usaha yang belum pernah dapat bantuan sosial atau Bansos dari pemerintah.
Menanggapi hal ini, Kementerian Koordinator bidang Koperasi dan UKM berencana untuk memberikan bansos bagi pelaku UMKM sebesar Rp1,2 juta per orang.
Bantuan ini akan diberikan ke 1 juta orang yang terdiri atas pelaku usaha mikro dan super mikro selama PPKM Level 4 diperpanjang.
Dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemenko Perekonomian, bantuan Bansos UMKM ini akan disalurkan oleh personel TNI dan Polri, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Metode penyalurannya akan diatur dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh TNI/Polri, dan disusun dengan berpedoman pada Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah, serta akan dilakukan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP.
2. Babhinsa dan Bhabinkabtibmas akan “menjemput bola” dengan mendatangi pelaku usaha mikro yang berhak, agar memudahkan mereka mendaftar.
3. Formulir pendaftaran berupa isian sederhana yang berisi data-data pokok, antara lain NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.
4. TNI/Polri mengecek data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.
5. Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai Penerima Bantuan.
6. TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha, sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi saat pendaftaran sebelumnya.
7. Untuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa Tanda Terima (Berita Acara) dari Penerima Bantuan (pemilik warung/PKL dll.) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai.
7. Setelah pelaksanaan penyaluran bantuan, TNI/Polri akan merekap datanya dan mengisi form laporan sederhana untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
“Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya 21 Juli 2021.
Itulah bansos UMKM untuk PKL hingga pemilik Warteg sebagai alternatif bantuan bagi yang tidak terdaftar sebegaia penerima BLT BPUM di eform BRI Tahap 3.***