BERITA DIY - Pencairan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta masih dalam tahap penggodokan. Kemenaker masih berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait alokasi dana.
Namun, kisi-kisinya bantuan tunai buat karyawan itu akan cair antara Juni atau Juli 2021. Hal tersebut beberapa waktu lalu diutarakan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah.
Apabila Kemenkeu menyetujui alokasi dana, Kemenaker akan melakukan pencairan bansos bersama BPJS Ketenagakerjaan ke rekening bank penerima.
Lalu, apa saja syarat menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta ini? Simak rincian syarat berikut ini:
1. Karyawan yang merupakan WNI dibuktikan dengan KTP.
3. Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
4. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
5. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
6. Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
Selain itu, pemerintah juga telah menentukan ada beberapa golongan yang dipastikan tak akan mendapatkan BSU subsidi gaji 2021. Mereka adalah:
1. Karyawan BUMN/BUMD.
2. PNS/PPPK (ASN).
3. Anggota TNI/Polri.
4. Penerima Kartu Prakerja.
Penerima bansos ini adalah karyawan yang mendapatkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin I pada tahun lalu. Mereka pun harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan bisa cek penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta di satu link ini, kemnaker.go.id. Berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
2. Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
3. Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.
4. Isi formulir dengan lengkap.
5. Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BSU subsidi gaji atau tidak.***