Daftar di Link Ini untuk Cek Bansos Karyawan Rp 1,2 Juta, Berikut 9 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

18 Juli 2021, 16:20 WIB
Pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta dapat mendaftar akun dan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman kemenaker.go.id /PIXABAY/Ekoaung/PIXABAY/Ekoaun

BERITA DIY - Karyawan yang ingin mengecek penerima bantuan tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta bisa melakukannya secara online.

Pengecekan dilakukan di link kemnaker.go.id. Namun, jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

BSU subsidi Rp 1,2 juta ini rencananya disalurkan pada Juni atau Juli 2021. Seperti yang diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta buat Karyawan Segera Cair? Ini 5 Langkah Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara mendaftar akun di kemnaker.go.id untuk mengecek bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Masuk ke link https://account.kemnaker.go.id/register.

2. Isi Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

3. Isi Nama Ibu Kandung.

4. Isi alamat email dan nomor HP.

5. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi.

6. Setelah selesai, Anda akan dikirimi kode verifikasi ke nomor HP untuk mengaktifkan akun di kemnaker.go.id.

Baca Juga: 5 Syarat Wajib Karyawan Dapat Bantuan Tunai Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Info BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Berikut cara mengecek BSU subsidi gaji secara online:

1. Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.

2. Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.

3. Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.

4. Isi formulir dengan lengkap.

5. Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BSU subsidi gaji atau tidak.

Baca Juga: Kapan Bantuan Tunai Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Cair? Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

Perlu diketahui, penerima bantuan adalah karyawan yang mendapatkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin I pada tahun lalu.

Selain itu, karyawan juga harus memenuhi sembilan kriterian penerima bantuan subsidi gaji. Ini rinciannya:

1. Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.

4. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.

Baca Juga: Segera Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Melalui kemnaker.go.id

5. Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.

6. Bukan PNS/PPPK (ASN).

7. Bukan anggota TNI/Polri.

8. Bukan penerima Kartu Prakerja.

9. Bukan karyawan BUMN/BUMD.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler