Satpol PP Trending Gara-gara Oknum Diduga Pukul Ibu Hamil, Apa Tugas hingga Wewenang Polisi Pamong Praja?

15 Juli 2021, 14:30 WIB
Oknum Satpol PP diduga memukul perempuan hamil. Twitter.com/@mazzini_gsp /

BERITA DIY - Kata kunci Satpol PP menempati daftar trending topik di Twitter pada Kamis 15 Juli 2021. Hingga pukul 14.20 WIB, setidaknya ada 32,7 ribu cuitan tentang Satpol PP.

Mayoritas mencuitkan peristiwa oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, memukul perempuan hamil yang merupakan istri dari pemilik sebuah warung kopi. Kejadian berlangsung saat operasi penertiban PPKM Darurat.

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sudah diatur tugas hingga wewenang mereka. Saat menjalankan tugas Satpol PP berkewajiban menjunjung tinggi norma hak asasi manusia.

Baca Juga: Viral Oknum Satpol PP Diduga Tampar Suami serta Istri yang Tengah Hamil 9 Bulan di Gowa Sulsel

Tugas Satpol PP tertulis dalam Pasal 4 dan 5 PP Nomor 6 Tahun 2010. Berikut bunyinya:

Pasal 4
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.

Baca Juga: Geger BTS Meal, Gerai McDonal's di Semarang Ditutup Satpol PP hingga Bungkus Bekas Makanan Dijual Online

Sedangkan, wewenang dari Satpol PP tertuang dalam Pasal 6 PP Nomor 6 Tahun 2010. Berikut rinciannya:

Pasal 6
Polisi Pamong Praja berwenang:
a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan
e. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Kabar Baik! 300 Ribu Paket Obat Gratis untuk Pasien Covid-19 Isoman Akan Disalurkan TNI, Begini Cara Dapatnya

Meski begitu, Satpol PP juga memiliki kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 PP Nomor 6 Tahun 2010.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja;
c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan
e. menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler