BERITA DIY - Pencairan BLT subsidi gaji karyawan segera dilakukan. BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta itu rencananya disalurkan pada Juni atau Juli 2021.
Pihak Kemenaker terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran bantuan tunai karyawan. Apabila disetujui, pencairan BLT subsidi gaji akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Keterangan itu disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah beberapa waktu lalu.
Perlu diingat BSU subsidi gaji ini tidak diberikan kepada semua karyawan. Ada 12 kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta, berikut rinciannya:
1. Karyawan merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
4. Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
5. Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
6. Bukan ASN.
7. Bukan prajurit TNI.
8. Bukan anggota Polri.
9. Bukan penerima Kartu Prakerja
10. Bukan karyawan BUMN/BUMD.
Bansos tunai yang diberikan ke karyawan pada 2021 merupakan program lanjutan dari tahun sebelumnya. Mereka yang menerima BSU subsidi gaji merupakan yang telah mendapatkan termin I pada 2020.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek melalui website kemnaker.go.id. Caranya sebagai berikut:
- Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
- Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki.
- Isi formulir dengan lengkap.
- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***