BERITA DIY - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Sosial agar mengakselerasi program perlindungan sosial dengan mempercepat proses penyaluran bansos, terutama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini bakal mempercepat pencairan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Pandemi Covid-19.
Simak artikel ini untuk mengetahui informasi lengkap seputar Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2021. Bansos sembako merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada komoditas pangan.
Dilansir melalui Kemensos.go.id, BPNT/Kartu Sembako saat ini masih menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, jumlah ini siap kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM pada periode bulan Juli 2021.
Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan dana bansos sembako dalam jangka satu tahun hingga Desember 2021 dan dapat dicairkan setiap bulannya. Dana bansos ini merupakan pengganti dari penyaluran bansos sembako pada tahun sebelumnya yang diberikan dalam wujud bahan pangan pokok/sembako.
Nominal yang akan diberikan Kemensos untuk bansos sembako ini ialah Rp 200 ribu per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun. Pemerintah juga melakukan percepatan atas penyaluran kartu sembako pada awal Juli 2021 agar memenuhi target 18,8 juta KPM dengan total alokasi Rp 40,19 triliun.
Baca Juga: Masukan NIK eKTP ke cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Sembako Rp 200 Ribu Bulan Juni Langsung Cair
Untuk proses pencairan, Mensos Tri Rismaharini mengungkapkan bansos sembako akan secepatnya cair paling lambat di pekan kedua bulan Juli 2021.
Program BPNT periode bulan Juli 2021 nantinya dapat dicairkan melalui Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri atau melalui eWarong terdekat.
Berikut kriteria penerima Bansos Sembako 2021, di antaranya:
- WNI
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
Apabila Anda telah memenuhi syarat penerima bansos, Anda dapat langsung melakukan cek daftar penerima untuk mendapatkan bansos sembako dengan cara sebagai berikut:
- Buka lama cekbansos.kemensos.go.id
- Masukan nama Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukan nama lengkap sesuai dengan KTP
- Masukan kode verifikasi yang tertera, dan tekan ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas
- Tekan tombol ‘cari data’
Jika dinyatakan sebagai penerima bansos, NIK anda akan terdaftar pada sistem. Pencairan dapat segera dilakukan setelah membaca instruksi lengkap yang terdapat ppada laman Kemensos.***