BERITA DIY - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak cair ke 9 kriteria karyawan yang tidak memenuhi syarat terdaftar di kemnaker.go.id.
Oleh karena itu karyawan yang belum pernah dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1,2 juta sebaiknya segera cek online nama mereka di link kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id digunakan untuk cek online kepesertaan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, salah satu syarat penerima bantuan BSU Subsidi Gaji 2021 ini adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran hingga Juni 2021.
Sementara itu, link kemnaker.go.id digunakan untuk cek online daftar karyawan penerima BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Bantuan senilai Rp1,2 juta ini direncanakan cair pada bulan Juli 2021 ini. Namun hal ini masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu persetujuan anggaran dari kementerian yang dipimpin Sri Mulyani.
Bantuan ini tidak dicairkan ke 9 kriteria karyawan berikut ini:
1. WNA yang bekerja di Indonesia
2. Karyawan yang gajinya di atas Rp5 juta
3. Karyawan yang tidak punya rekening aktif atau rekeningnya bermasalah
4. Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
5. Tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin
6. Aparatur Sipil Negara
7. TNI
8. Polri
9. Pegawai BUMN/BUMD
Karyawan yang merasa tidak termasuk dalam 9 kriteria di atas sebaiknya segera cek online daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, dengan cara sebagai berikut:
- Buka link kemnaker.go.id
- Klik Masuk pada bagian pojo kkanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Jika merasa terdaftar sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji di kemnaker.go.id namun tidak pernah dapat bantuan ini, karyawan bisa lapor dengan cara sebagai berikut:
- Lapor online Kementerian Ketenagakerjaan di kanal aduan di bantuan.kemnaker.go.id
- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Lapor ke manajemen perusahaan
Meski demikian, sebelum lapor, karyawan perlu cek terlebih dahulu apakah namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Berikut cara cek kepesertaan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan:
Jika sudah memiliki akun:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan
Jika belum memiliki akun, registrasi dulu dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Pilih menu registrasi.
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.***