Hukum Memelihara Hewan Peliharaan Anjing Bagi Umat Islam, Bisa Menghalangi Kedatangan Malaikat?

27 Juni 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi hewan anjing, merupakan salah satu hewan peliharaan yang haram untuk dipelihara umat Islam tanpa sebab. /pixabay/huoadg5888

BERITA DIY - Memelihara hewan peliharaan di rumah merupakan salah satu bentuk kecintaan terhadap hewan. Banyak hewan yang dapat dipelihara sebagai peliharaan rumah antara lain kucing, kelinci, anjing, dan lain-lainnya.

Sebagai salah satu hewan peliharaan, anjing cukup banyak dipelihara karena lucu dan menggemaskan. Namun, bagi umat Islam anjing merupakan salah satu hewan yang air liurnya adalah najis dan disebut menghalangi datangnya malaikat ke rumah.

Najis memiliki arti kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT. Lantas bagaimana hukum memilihara hewan anjing bagi seorang muslim atau bagi umat Islam?

Baca Juga: 5 Pahala dan Keutamaan Memelihara Kucing Dalam Islam

Dikutip dari Hadis Riwayat Muslim, memilihara anjing tanpa sebab dapat mengurangi pahala seorang hamba. Hal itu didasarkan karena Rasulullah SAW pernah bersabda:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم

Artinya: “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari””. (Hadis Riwayat Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, memelihara anjing tanpa sebab yang jelas seperti untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga kebun dapat mengurangi pahala seorang muslim tiap harinya. Oleh karena itu, memelihara anjing hanya sebagai hewan peliharaan berarti diharamkan.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Banar Agar Terbebas dari Hadas Besar

Menurut ulama madzhab syafi'i, memelihara anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan kebun diperbolehkan karena berlandasakan pada tekstual hadis riwayat Rasulullah SAW. Namun seiring dengan perkembangan, memelihara anjing untuk menjaga rumah, gerbang, atau lainnya yang memerlukan keamanan ketat diperbolehkan.

Pembenaran dari memelihara anjing untuk menjaga rumah, gerbang, dan lainnya yang memerlukan keamanan ketat didasarkan pada qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut. Berikut ini adalah penjelasan dari Madzhab Syafi’i:

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة

المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة

Baca Juga: Bacaan Niat, Syarat Sah, dan Tata Cara Laksanakan Sholat Jamak Taqdim dan Takhir

Artinya: “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu.

Berdasarkan Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW pernah mengatakan yang didengarnya dari Malaikat Jibril bahwa "Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut:

'Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan'.”

Baca Juga: Hukum Muntah Saat Puasa, Bisa Batal dan Bisa Tidak? Simak Penjelasannya

Itulah ulasan mengenai hukum memelihara anjing bagi umat Islam yang dirujuk dari berbagai sumber. Sebagai umat Islam yang taat, sudah sepatutnya menyikapi hal ini sebagaimana yang diteladankan oleh Rasulullah SAW.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler