BERITA DIY - Penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diperkirakan berlangsung pada Juni atau Juli 2021. Hal itu sebelumnya diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.
Bansos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 tahun ini merupakan kelanjutan dari program seupa tahun 2020. Artinya, BSU Rp 1,2 juta hanya akan diberikan ke karyawan yang belum pernah mendapatkannya.
Bagi karyawan yang ingin mengetahui dapat atau tidak BSU subsidi gaji 2021, bisa mengeceknya pada laman kemenaker.go.id.
Berikut cara mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta:
- Buka browser internet dari HP dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
- Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
- Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki
- Isi formulir dengan lengkap
- Muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT atau tidak.
Perlu diperhatikan, tak semua karyawan mendapatkan BSU subsidi gaji 2021. Ada sejumlah kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, yaitu:
- Berstatus WNI dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
- Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Bansos ini tidak akan diberikan kepada sejumlah golongan, di antaranya:
- PNS/ASN.
- Anggota Polri/TNI.
- Penerima Kartu Prakerja.
- Karyawan BUMN/BUMD.
Jika memenuhi kriteria namun tidak masuk daftar penerima BSU subsidi gaji, masyarakat bisa melaporkannya. Pelaporan dapat dilakukan melalui:
- Lapor online Kemenaker di kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id.
- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lapor ke manajemen perusahaan.
Namun, sebelum melapor, pastikan dulu Anda terdaftar atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.***