Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir di 3 Provinsi Ini

12 Juni 2021, 20:00 WIB
Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir di 3 Provinsi Ini /Pojok News Pikiran Rakyat/

BERITA DIY - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum sempat melakukan perpanjangan pajak kendaraan Anda di tengah tahun 2021.

Setelah sebelumnya lima provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan DIY melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Juni, kali ini ada tiga lagi provinsi yang melakukan hal serupa.

Tak tanggung-tanggung, tiga Provinsi yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlangsung selama periode Juni-September 2021.

Baca Juga: Apa itu Pajak PPN yang Bakal Dinaikan Jadi 12 Persen? Harga Barang Jadi Lebih Mahal? Berikut Penjelasannya

Pemerintah berharap hadirnya program pemutihan pajak dapat membantu masyarakat di masa pandemi.

Selain itu kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diharapkan bisa mendorong pendapatan daerah.

Berikut ini tiga Provinsi yang melakukan pemutihan pajak kednaraan bermotor:

Baca Juga: Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Mulai dari Telur sampai Jagung

1. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung sudah hadir sejak bulan April 2021 lalu.

Kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga September 2021 nanti. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan meliputi dua hal yaitu

a. Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

b. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 

2. Sumatera Barat

Sumatera Barat juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2021.

Tetapi berbeda dengan Jambi, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat hanya berlaku pada Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Daftar 8 Daerah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan di Pemutihan Juni 2021

3. Jambi

Provinsi Jambi memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Juni 2021.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 17 Tahun 2021.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi akan berlangsung hingga 30 Juni 2021. Layanan yang akan diberikan berupa:

1. Bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor

2. Bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor

3. Bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan kendaraan lelang.

Itu tadi tiga provinsi yang hadirkan progrma pemutihan pajak kendaraan bermotor.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler