Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

9 Juni 2021, 14:10 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha, termasuk UMKM untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Berikut link pendaftaran dan persyaratannya dipenuhi. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

BERITA DIY - Pada Senin, 7 Juni 2021 lalu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan anggaran Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk pelaku usaha sebesar Rp 60 miliar. Klik di sini untuk petunjuk pendaftaran, syarat penggunaan, dan tautan pendaftaran.

“Pendistribusian dana BIP akan meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar pada tahun 2021,” kata Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat launching program Kemenparekaf 2021 tersebut.

Program BIP Kemenparekraf dilaksanakan salah satunya untuk mendorong industri pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya usaha kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: Berikut 6 Link Daftar Pelaku UMKM, BPUM dan BIP Kemenparekraf per Juni 2021: Besar Bantuan Hingga Rp20 Juta

Dikutip Kemenparekraf.go.id pada Rabu, 8 Juni 2021, dukungan BIP Kemenparekarf dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). Insentif yang diterima pengusaha sebesar hingga Rp 200 juta.

BIP Reguler dari Kemenparekraf dapat diraih oleh perusahaan seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi dan CV. Setiap penerima manfaat akan mendapat bantuan hingga Rp 200 juta.

Di sisi lain, BIP JPU mencakup semua jenis entitas, termasuk UMKM. Ada bantuan Kemenparekraf hingga Rp 20 juta per penerima.

Baca Juga: Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021: Syarat, Link dan Cara Daftar Badan Usaha Insentif Capai Rp 200 Juta

Jenis usaha yang bisa mendaftar di BIP Reguler Kemenparekraf adalah perusahaan yang beroperasi di enam subsektor ekonomi kreatif, yaitu sektor pariwisata berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; pengembang permainan; kerajinan; mode fashion; kuliner; dan film.

Di sisi lain, penerima manfaat dari BIP JPU adalah bisnis UMKM yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan, dan fashion.

Adapun persyaratan dari program insentif terbaru ini bisa langsung dilihat (DI SINI) secara lengkapnya.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

Cara daftar akun badan usaha untuk dapat BIP

Pendaftaran hanya melalui sistem informasi BIP resmi di situs www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id. Atau klik DI SINI.

1. Klik tombol 'DAFTAR'.

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi: 'BIP Reguler' atau 'BIP JPU'.

3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

4. Masukkan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.

5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Pemilik
  • Nomor KTP
  • NPWP Badan Usaha
  • Alamat email (masih aktif)
  • Nomor HP Whatsapp
  • Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol 'Choose File'
  • Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol 'klik di sini'
  • Jika sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.
  • Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar.
  • Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang terdaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

Badan usaha dan/atau UMKM yang sudah mendapatkan akun sistem BIP bisa masuk ke dalam sistem dengan cara:

  • Klik tombol masuk
  • Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login
  • Klik tombol 'log in' untuk masuk ke dalam sistem.

Dalam laman resminya, salah satu hal yang perlu dicatat ialah, untuk segera daftar dan lengkapi persyaratan sesuai petunjuk teknis. Hindari mendaftar menjelang batas waktu akhir pendaftaran untuk menghindari kegagalan submit proposal pelaku UMKM.*** 

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler