BERITA DIY - Pada bulan ini, daftar online BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke UMKM masih dibuka oleh sejumlah daerah. Daftar online ini dibuka hingga 30 Juni 2021.
Pada BPUM tahap 1 dan 2 yang disalurkan pada periode Januari-Mei 2021, Kemenkop UKM telah menyalurkan BLT kepada 9,8 juta UMKM. 9,8 juta UMKM itu gabungan dari pelaku usaha mikro lama dan baru.
Seperti diketahui, BLT BPUM sudah berjalan sejak 2020 untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19. BPUM dilanjutkan karena pandemi belum usai di tahun 2021.
Adapun besaran bantuan BLT UMKM di 2021 sebanyak Rp 1,2 juta. Angka BPUM tersebut lebih kecil dibandingkan 2020 yang mencapai Rp 2,4 juta.
Rencananya pada BPUM tahap 3, akan ada 3 juta UMKM baru lagi yang mendapat BLT. Pendaftaran BLT UMKM tahap 3 bagi sebagian daerah masih dibuka, sebagian lagi telah tutup.
Sebelum mendaftar BPUM secara online, ada baiknya mengecek terlebih dulu syarat penerimanya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Dapat BLT UMKM tahun lalu dan tahun ini
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan Banpres PNM Mekar Tahap 3 2021 dan Jadwal Kapan BLT Cair
Sementara sebelum daftar online, pastikan nama kamu belum terdaftar di data penerima BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id. Begini caranya:
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Berikut link daftar BPUM secara online yang buka hingga 30 Juni 2021:
- Jakarta Barat: KLIK LINK INI
- Cianjur: KLIK LINK INI
- Kota Bogor: KLIK LINK INI
- Tanjung Pinang: KLIK LINK INI
- Temanggung: KLIK LINK INI
Untuk daerah lain, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM bisa dilakukan dengan datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempay.
Masih ada kemungkinan pendaftaran BPUM daerah selain yang disebutkan di atas dilakukan secara online. Oleh karenanya, daftar BPUM bisa ditanyakan ke daerah masing-masing.***