BLT UMKM 2021: Daftar Online UMKM di Link Ini, Cek Banpres BPUM PNM Mekar Rp3,6 Juta di eform.bri.co.id/bpum

9 Juni 2021, 07:56 WIB
Cara daftar UMKM online di oss.go.id dan cara dapat BLT UMKM Rp3,6 juta, cek Banpres BPUM PNM Mekaar di eform.bri.co.id/bpum. /Portal Jember/Dinar Firda Rosa

BERITA DIY - Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar Rp3,6 juta cair jika terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id pada 2021 dan tahun sebelumnya.

Untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM ini, pelaku usaha terlebih dahulu harus daftar online UMKM di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di link oss.go.id.

Daftar Online UMKM digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang benar-benar memiliki usaha mikro karena dibuktikan dengan miliki Nomor Izin Berusaha (NIB).

Baca Juga: BLT UMKM Rp3,6 Juta Hanya Cair ke 7 Kriteria Ini, Cek Banpres BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP

Selain mempunyai NIB, sebenarnya ada bukti lain yang bisa digunakan untuk membuktikan hal ini, yakni memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk daftar BLT UMKM 2021 ini.

Adapun cara membuat SKU adalah sebagai berikut:

- Siapkan berkas seperti KTP dan KK

- Minta Surat Pengantar untuk Membuat SKU dari pejabat RT / RW / Kepala Dusun

- Ajukan Surat Pengantar dari pejabat desa ke Kelurahan

- Isi Formulir pengajuan SKU dari Kelurahan

- Bawa Formulir pengajuan SKU dari Kelurahan beserta dokumen yang ada ke Kecamatan

- Kecamatan akan mengesehkan SKU yang menjadi syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM

Baca Juga: Tips Lolos Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta: Cuma Modal HP Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Banpres BPUM 2021

Sedangkan cara daftar UMKM online di oss.go.id adalah sebagai berikut:

1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan.

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.

6. Untuk usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

7. Selanjutnya anda dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan.

8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Tahap 3 Kapan Cair? Dapatkan Banpres BPUM PNM Mekar Rp 3,6 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum

Lantas jika sudah memiliki dua bukti sebagai pemilik usaha mikro di atas, apa yang seharusnya dilakukan untuk dapat BLT UMKM Rp3,6 juta dan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Sebenarnya BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekar Rp3,6 juta ini hanya bisa didapatkan jika memenuhi dua syarat berikut:

1. Mendapatkan BLT UMKM di tahun lalu sebesar Rp2,4 juta
2. Dapat BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta

Jika tidak mendapatkan Banpres BPUM tahun lalu, maka kesempatan untuk dapat bantuan ini hanya tahun ini sebesar Rp1,2 juta.

Selain memiliki SKU atau NIB, berikut beberapa syarat pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM 2021:

1. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan
2. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan
3. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, pegawai BUMN atau BUMD
4. Tidak sedang mengakses KUR

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Sisa 3 Juta: Begini Cara Daftar Banpres BPUM PNM Mekar Rp1,2 Juta, Cek eform.bri co.id/bpum

Adapun cara daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili

2. Bawa berkas seperti KTP, KK dan NIB atau SKU

3. Isi form pendaftaran berupa data diri dan data usaha yang telah disediakan

4. Pengajuan BLT UMKM akan divalidasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota, Provinsi dan disahkan Kementrian Koperasi dan UKM

5. Jika lolos proses pendaftaran, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UKM.

6. Pencairan bantuan bisa dilakukan melalui bank BRI atau BNI sesuai dengan petunjuk dan pemberitahuan yang dikirimkan oleh Dinas Koperasi dan UKM

Lantas untuk cek online daftar penerima BLT UMKM, pelaku usaha mikro hanya perlu mengakses link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Itulah cara cara daftar online UMKM agar dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar Rp3,6 juta.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler