Apakah Bisa Daftar CPNS Sekaligus PPPK? Ini Jawabannya, Daftar Perbedaan PNS dan PPPK

5 Juni 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi tak bisa sekaligus seleksi CPNS dan PPPK 2021 /Pixabay/ StartupStockPhotos

BERITA DIY - Sejak informasi mengenai pembukaan CPNS dan PPPK tahun 2021 tersebar ke publik, banyak pertanyaan apakah CPNS dan PPPK dapat diambil sekaligus? Ini dia jawabannya.

Pemerintah melalui Kemenpan-RB dan BKN telah memastikan bahwa tahun ini akan segera dibuka seleksi CPNS dan PPPK.

Tagetnya, pada akhir tahun 2021, NIP telah dirilis dan dimiliki oleh para PNS yang lolos seleksi.

Baca Juga: Info CPNS 2021: Daftar PPPK Tidak Bisa Sekaligus dengan CPNS, Simak Alasannya

Namun, meskipun dibuka secara bersamaan, pendaftar tak bisa mendaftarkan diri untuk dua seleksi sekaligus, yakni CPNS dan PPPK.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh akun Kemenpan-RB dalam postingan Instagram @kemenpanrb.

"Tahun ini pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara bersamaan. Namun, sahabat muda hanya dapat memilih satu formasi," tulis akun @kemenpanrb dalam caption.

Baca Juga: Update Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Kata BKN

Lebih lanjut, pihak Kemenpan RB mengatakan bahwa seleksi CPNS dan PPPK bukanlah permainan lotere yang mengandalkan keberuntungan.

Pendaftar harus benar-benar memilih salah satu dari dua formasi antara CPNS dan PPPK 2021.

Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK selama bekerja hingga setelah bekerja.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka! Ini Cara Daftar Peserta di sscasn.bkn.go.id

1. PNS memiliki NIP sedangkan PPPK tidak memiliki NIP dan bekerja selama kontrak.

2. PNS yang belum memulai kerja berstatus CPNS, sementara PPPK akan bekerja setelah tandatangan kontrak.

3. PNS bekerja hingga masa pensiun tiba sedanhkan PPPK bekerja sesuai kontrak minimal dua tahun dan ada kemungkinan diperpanjang sesuai kinerja.

Baca Juga: Penjelasan BKN Soal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang Belum Dibuka

4. CPNS mendapatkan gaji 80 persen dan ketika diangkat menjadi PNS akan menerima gaji 100 persen. Sementara, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS.

5. PNS akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Demikian alasan mengapa Anda tidak dapat mengambil dua formasi sekaligus.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler