BERITA DIY - Pelaku usaha mikro UMKM dapat langsung mencairkan Rp 1,2 juta ke Bank BNI setelah dinyatakan sebagai penerima BPUM melalui link banpresbpum.id.
BLT BPUM Rp 1,2 Juta punya syarat dan tata cara pencairan dengan membawa berkas yang diajukan oleh para penerima manfaat yang sudah terdaftar di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
Tautan banpresbpum.id merupakan cara lain bagi pelaku UMKM untuk melakukan verifikasi Rp 1,2 juta kepada penerima BLT BPUM, jika tidak menerima notifikasi SMS dari Bank BNI.
Sebelumnya untuk mendaftarkan UMKM sebagai penerima di tautan eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id harus memenuhi persyaratan pendaftaran BPUM sebagai berikut:
- warga negara Indonesia memiliki kartu identitas
- Punya usaha kecil yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari promotor BPUM dan dokumen yang menyertainya
- Non ASN, anggota TNI/POLRI dan pegawai BUMN/BUMD
- Dan, saat ini tidak mengambil pinjaman KUR
Jika persyaratan utama terpenuhi, anggota UMKM dapat mengajukan permohonan BPUM 2021 ke kantor koperasi kabupaten/kota setempat dengan melampirkan data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan KTP
- Nomor KK
- Nama pertama dan terakhir
- Alamat kartu identitas
- Alamat kantor usaha
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Pengajuan pendaftaran BPUM dapat dimasukkan secara online atau offline tergantung pada kebijakan koperasi setempat.
Link pendaftaran online pengajuan BPUM dapat diperoleh di website resmi dinas koperasi kabupaten/kota setempat atau di akun media sosial.
Pelaku UMKM dengan tempat tinggal dan usaha yang berbeda dapat mengajukan permohonan BPUM dengan mengajukan SKU.
Sementara itu, anggota usaha kecil yang menerima Rp 2,4 juta pada tahun 2020 memiliki opsi untuk menerima Rp 1,2 juta pada tahun 2021 tanpa pengajuan ulang atau sesuai dengan kebijakan koperasi kantor wilayah masing-masing.
Selain itu, jika Anda diterima sebagai penerima BLT BPUM Rp 1,2 juta, seharusnya pihak bank akan menghubungi UMKM untuk mencairkan Rp1,2 juta untuk pembayaran, salah satunya adalah BNI.
Namun, jika Anda tidak menerima SMS, panggilan telepon atau WA, Anda dapat memeriksa secara online melalui tautan yang disediakan oleh bank yakni banpresbpum.id.
Berikut cara cek online melalui link banpresbpum.id:
- Buka laman banpresbpum.id (KLIK DI SINI)
- Masukkan NIK KTP
- Klik 'Cari'
- Notifikasi akan memberitahukan NIK tercatat sebagai penerima BLT UMKM atau tidak, akan muncul di layar peramban Anda.
Berikut cara cek online melalui link eform.bri.co.id:
- Persiapan NIK KTP
- Klik tautan eform.bri.co.id/bpum (KLIK DI SINI)
- Klik BPUM di bagian bawah halaman.
- Masukkan kolom nomor KTP atau NIK.
- Jika Anda memasukkan kode otorisasi dan kode tersebut sulit dibaca, klik Perbarui ke Informasi Baru.
- Klik Proses Permintaan.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Cara-Syarat Pengajuan, Cek Penerima dan Jadwal Pengusulan
Saat dinyatakan jadi penerima BLT BPUM Rp 1,2 juta, akan ditunjukkan bahwa NIK KTP, nama dan nomor rekening telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.
Selanjutnya Anda bisa mendatangi Bank BNI atau BRI terdekat dan membawa syarat seperti KTP asli dan fotokopi serta mengisi SPTJM.
Jika belum punya nomor rekening yang terdaftar di banpresbpum.id atau di eform.bri.co.id, maka pelaku UMKM akan mendapatkan rekening baru dengan membayar BPUM Rp 1,2 juta.
Pelaku UMKM tidak perlu khawatir mencairkan BPUM Rp 1,2 juta, karena BRI maupun BNI tetap membuka pencairan hingga 3 bulan ke depan setelah dinyatakan sebagai penerima BLT.***