Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 30 Mei 2021

30 Mei 2021, 04:00 WIB
Data layanan SIM keliling di wilayah hukum DKI Jakarta. /Dok. Humas Polres Subang

BERITA DIY - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga DKI Jakarta semakin dimudahkan saat pandemi Covid-19. Beberapa lokasi telah diplot oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) untuk menyedia layanan mereka.

Jika Anda sampai terlambat memperpanjang SIM, mengakibatkan status SIM jadi mati. Dan pemilik SIM wajib melakukan rangkaian prosedur pembuatan SIM baru.

Dilansir dari laman resmi Korlantas, berikut adalah jadwal dan daftar lokasi pelayanan perpanjangan SIM oleh korlantas Pada Minggu, 30 Mei 2021 di Provinsi Jakarta.

Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Beberapa Golongan Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Ini Daftar dan Penjelasannya

Baca Juga: Cara Buat atau Perpanjang SIM Online Usai Lebaran 2021 Beserta Tarif Resminya

1. SATPAS KELILING 01 Jakarta Timur
Lokasi : Lobby Garuda Mall grand cakung. Jln Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung Jaktim
Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB

2.SATPAS KELILING 02 Jakarta Utara
Lokasi : Bawah Layang Transjakarta Jalan M.Saidi Petukangan Jaksel
Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Pakai Aplikasi SINAR Saat Libur Lebaran Idul Fitri, Begini Caranya

3. SATPAS KELILING 03 Jakarta Selatan
Lokasi : Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.

4. SATPAS KELILING 04 Jakarta Barat
Lokasi : Mall Citra Land Grogol Jakbar
Waktu Pelayanan : dari jam 08.00 Wib s/d 14.00 WIB.

5.SATPAS KELILING 05 Jakarta Pusat
Lokasi : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus Waktu pelayanan : dari jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR

Pelayanan menggunakan protokol Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  • Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta di Juni 2021, Beberapa Pilihan MPV Masih Layak Dimiliki

Perlu diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Korlantas

Tags

Terkini

Terpopuler