Daftar UMKM Secara Online di oss.go.id Biar Kebagian BLT UMKM Rp1,2 Juta 2021, Ini Caranya

28 Mei 2021, 12:38 WIB
Daftar UMKM Secara Online di oss.go.id Biar Kebagian BLT UMKM Rp1,2 juta Tahap 3 di 2021 /Tangkapan layar oss.go.id

BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM direncanakan akan terus berlanjut sampai akhir 2021. Saat ini panyaluran masih menyelesaikan tahap 2. Pemerintah akan menyelesaikan bantuan dana modal usaha ini dalam 3 tahap.

Dari situ, masyarakat masih punya kesempatan untuk bisa dapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp1,2 juta di tahap 3 nanti.

Namun syarat utama bagi pelaku UMKM dapat dana usaha Rp1,2 juta dari bantuan ini, usahanya harus lebih dulu terdaftar.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM di oss.go.id, BLT Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta Menanti

Melalui laman https://oss.go.id pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya secara online. Laman itu hanya diperuntukkan mendaftarkan UMKM saja bukan untuk mendaftar BPUM 2021 secara online.

Dengan mengisikan data lengkap mengenai UMKM milik pelaku usaha di oss.go.id, maka UMKM milik saudara terdaftar di database pemerintah.

Laman https://oss.go.id ini merupakan laman yang disediakan oleh Lembaga OSS milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS atau Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini sudah diluncurkan Presiden Joko Widodo sejak 2018 guna memudahkan para pelaku usaha mengurus perizinan.

Baca Juga: BLT UMKM 2021: Daftar Online UMKM di oss.go.id agar Dapat Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 3 Rp1,2 Juta

Perlu diingat, Laman oss.go.id hanya digunakan untuk mendaftarkan usaha milik saudara ke database pemerintah secara online agar saudara berpeluang mendapatkan berbagai jenis bantuan UMKM.

Cara mendaftarkan UMKM saudara secara online di https://oss.go.id cukup mudah, simak dan lakukan saja langkah-langkah berikut:

1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan.

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.

4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Dilanjutkan di Tahun 2021, Ini Cara Daftar UMKM Online di Link oss.go.id

6. Untuk usaha kecil, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

7. Selanjutnya anda dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan.

8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Nah, kalau usaha mikro pelaku UMKM sudah masuk ke database pemerintah, ada peluang untuk kebagian BLT UMKM Rp1,2 juta tahun ini.

Pelaku UMKM tinggal melanjutkan mendaftarkan diri sebagai penerima secara offline. Saudara bisa langsung daftar ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM wilayah setempat dan ikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Secara Online di oss.go.id

Berkas pendaftaran BLT UMKM yang perlu disiapkan diantaranya ada KTP, KK, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dari berkas data itu nanti akan diproses pihak berwenang agar pelaku UMKM bisa terdaftar sebagai penerima BLT UMKM/BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Itulah informasi seputar pendaftaran UMKM secara online di oss.go.id agar berpeluang dapat BLT UKM Rp1,2 juta tahap 3 di 2021.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler