Cara Daftar UMKM Secara Online di oss.go.id

- 27 Februari 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi: Daftrakan UMKM secara Online ke oss.go.id
Ilustrasi: Daftrakan UMKM secara Online ke oss.go.id /pixabay/ StartupStockPhotos

BERITA DIY – Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mulai tangal 25 Januari 2021 yang lalu sudah dapat mengajukan permohonan Surat Izin Operasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (SIO BUJP) baru dan perluasan melalui www.oss.go.id.

Onine Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha dalam melakukan pengurusan izin berusaha, sehingga perizinan dapat berjalan dengan lebih mudah, cepat dan terintegrasi. .

Sistem Online Single Submission ini telah terintegasi dnegan seluruh pelayanan izin berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/ Walikota yang dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Tanggapi Kasus OTT Pejabat: Dosa Terbesar Mereka adalah Membuat Kita Merasa Suci

Penerapan penggunaan sistem baru terintegrasi ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 24 tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Perhubungan.

Adapun cara untuk daftar UMKM secara online dan mandiri di www.oss.go.id adalah sebagai berikut.

  1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
  3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
  4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
  5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
  6. Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
  7. Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
  8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: Politisi Demokrat Berduka Cita KPK Tangkap Gubernur Sulsel, Andi Arief: Kita Ini Bangsa Apa

Bagi para pelaku Usaha atau UMKM yang mengalami kendala dalam mengakses OSS ini dan memerlukan bantuan teknis daoat menyampaikan ke alamat email: [email protected] dengan mencantumkan NIB, Nama Perusahaan, Username dan Permasalahan yang dihadapi.

Informasi lebih lanjut terkait cara pendaftaran UMKM secara online ini juga dapat langsung diakses melalui laman www.oss.go.id .

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x