Dapatkan Bantuan Modal Usaha Pengganti BLT UMKM dari Kemenkop UKM, Ini Ketentuannya

- 19 Februari 2021, 06:05 WIB
Dapatkan Bantuan Modal Usaha Pengganti BLT UMKM dari Kemenkop UKM Ini Ketentuannya.
Dapatkan Bantuan Modal Usaha Pengganti BLT UMKM dari Kemenkop UKM Ini Ketentuannya. /Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy

BERITA DIY - Untuk para pelaku usaha mikro atau UMKM sepertinya pada tahun ini tidak akan kembali menerima BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 juta seperti tahun 2020.

Hal ini telah diumumkan oleh Kemenkop UKM yang mengumumkan jika BLT bagi UMKM sebesar Rp2,4 juta tersebut belum tentu diadakan kembali di 2021.

Peniadaan BLT BPUM ini dikarenakan dalam APBN 2021 tidak ada anggaran untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) oleh kemenkop UKM.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan KTP atau KK Saat Cairkan Bantuan

Seperti kita ketahui, untuk tahun 2020 yang lalu BPUM telah disalurkan kepada 12 juta UMKM melalui 2 tahap dengan anggaran Rp 12 Triliun.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menjelaskan jika para pelaku UMKM tidak perlu khawatir mengenai BPUM yang tak lagi jalan di 2021 ini.

Sebab, Kemenkop telah memberikan bantuan sebesar Rp10 juta yang bisa didapatkan.

Baca Juga: Ditutup Hari Ini! Berikut Mekanisme Pencarian Bansos PKH Lengkap: Cek dtks.kemensos.go.id Sekarang

Akan tetapi, sangat berbeda dengan BPUM. Bantuan modal ini harus dikembalikan melakui program Kredit Usaha Rakyat atau KUR dengan bungan 0 persen.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x