Cara Daftar UMKM di oss.go.id, BLT Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta Menanti

- 28 Mei 2021, 08:13 WIB
Ilustrasi daftarkan UMKM di laman oss.go.id.
Ilustrasi daftarkan UMKM di laman oss.go.id. /Pixabay/Ribkhan

BERITA DIY - Banpres BPUM PNM Mekaar merupakan bantuan sebesar Rp1,2 juta per orang bagi yang memiliki usaha mikro. Simak cara daftarkan UMKM mu di oss.go.id pada akhir artikel.

Memang benar, pengajuan BLT UMKM pada tahun ini tak lagi dapat dilakukan secara online sebagaimana tahun 2020 silam. Namun, masih ada peluang agar UMKM milik Anda terdaftar di database pemerintah.

Caranya cukup mudah, Anda tinggal klik laman oss.go.id dan ikuti setiap langkah yang diperintahkan, seperti mengisi formulir, pendaftaran NIB, izin lokasi, hingga izin lingkungan.

Baca Juga: Siapkan KTP, KK, dan SKU Agar NIK Terdaftar di eform.bri.co.id dan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta dari BRI

Laman oss.go.id merupakan laman yang disediakan oleh Lembaga OSS milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Jangan sampai salah menyangka, meskipun Anda telah mendaftarkan usaha Anda di oss.go.id, itu belum berarti Anda sudah pasti mendapatkan Banpres BPUM PNM Mekaar senilai Rp1,2 juta.

Laman oss.go.id hanya digunakan untuk mendaftarkan usaha milik Anda ke database pemerintah secara online agar Anda berpeluang mendapatkan berbagai jenis bantuan UMKM.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP Untuk Dapat BPUM Rp 1,2 Juta

Cara daftarnya mudah, simak dan lakukan saja langkah-langkah berikut:

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x