BERITA DIY - Kementerian Sosial masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) 2021.
Dengan bantuan ini, keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendapatkan bansos hingga Rp3 juta.
Penerima bansos PKH 2021 bisa mengecek penerimaan bantuan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Namun, bagaimana dengan keluarga yang membutuhkan tetapi belum terdaftar?
Tenang, berdasarkan laman pkh.kemesos.go.id, masyarakat yang membutuhkan bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH.
Pendaftaran calon KPM ini hanya membutuhkan enam tahapan saja.
Berikut enam tahapan pendaftaran bantuan PKH:
1. Keluarga
Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.
2. Kepala Desa/Lurah, Camat
Kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Wali Kota melalui camat dengan proses musyawarah desa/kelurahan.
3. Dinas Sosial
Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga. Selanjutnya, bupati/wali kota menyampaikan hasilnya ke menteri sosial melalui gubernur.
4. DTKS
Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kementerian.
5. Validasi
Kegiatan mecocokan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemesos.
6. PKH (bantuan tunai bersyarat)
Hak KPM
- Mendapatkan bantuan sosial PKH.
- Pendampingan PKH.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan/atau kesejahteraan sosial.
- Mendapaykan program bantuan komplementer.
Kewajiban KPM
- Memeriksa kesehatan keluarga.
- Mengikuti belajar mengajar.
- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial.
- Mengikuti kegiatan (P2K2).
Adapun, kriteria PKH dalam keluarga memiliki ibu hamil atau anak usia dini 0-6 tahun atau anak sekolah SD/SMP/SMA atau lansia 70 tahun ke atas atau disabilitas berat.
Berikut rincian bansos PKH berdasarkan kriteria:
Kriteria Kesehatan
Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.
pBaca Juga: Bansos PKH Tahap II Diperpanjang hingga Juni, Cek Daftar Penerima Bantuan hingga Rp3 Juta Melalui Link Ini
Kriteria Pendidikan
Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Bansos PKH hingga Rp3 Juta Cair Bulan Mei, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Kriteria Sosial
Lanjut usia dengan usia 60 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.***