NIK KTP Tak Tercantum Sebagai Penerima BLT UMKM? Segera Daftar BPUM PNM Mekaar, Ini Syarat dan Cara Dapat

18 Mei 2021, 10:00 WIB
NIK KTP Tak Tercantum Sebagai Penerima BLT UMKM? Segera Daftar BPUM PNM Mekaar, Ini Syarat dan Cara Dapat.* /tangkap layar banpresbpum.id

BERITA DIY - Masyarakat pelaku UMKM yang NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum yang mana tidak bisa mendapatkan BLT UMKM atau BPUM tidak perlu khawatir.

Bantuan lain masih bisa diperoleh terutama bagi anggota PNM Mekaar. Banpres PNM Mekaar masih tersedia bagi pelaku usaha mikro yang gagal dapat BLT UMKM dari BRI.

Sebagai informasi, BPUM PN Mekaar sudah memasuki tahap 3 dalam proses pencairannya dengan total 12,8 juta orang yang telah menerima bantuan ini.

Baca Juga: Bantuan PNM Mekaar Rp 1,2 Juta Cair Lagi! Cek Nama Penerima di banpresbpum.id Cuma Pakai KTP

Sebagaimana diketahui BLT UMKM atau Banpres merupakan program bantuan Pemerintah dalam membantu pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan daftar penerima bantuan Rp1,2 juta PNM Mekaar secara online di link banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.

 

Berikut cara cek online daftar penerima BLT UMKM PNM Mekaar di Banpresbpum.id:

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Syarat dan Cek Online BSU Karyawan

- Klik link banpresbpum.id

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP

- Klik CARI

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar

Setelah memastikan nama tercantum sebagai daftar penerima, pelaku usaha mikro bisa datang ke bank BNI terdekat untuk mencairkan bantuannya dengan membawa berkas-berkas berikut: 

1. Fokotokoli dan KTP Asli

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

2. FC Buku Tabungan

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM? Berikut Jadwal BPUM Tahap 3, Cara Daftar, Syarat, dan Cek Online Nama Penerima Banpres

Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank.

 

Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM PNM Mekaar ini adalah sebagai berikut:

Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

 

Itu tadi cara dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM PNM Mekaar jika NIK KTP tak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum dan cara cek online daftar penerima di link banpresbpum.id.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler