BERITA DIY - Pelaku usaha mikro yang NIK KTP tak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum tak perlu khawatir gagar dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp1,2 juta tahun 2021.
Mereka masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM, terutama bagi anggota PNM Mekaar. Pencairan Banpres BPUM ini belum selesai seratus persen.
Pelaku usaha mikro yang gagal dapat BLT UMKM dari BRI masih bisa dapat Banpres BPUM PNM Mekaar yang disalurkan melalui Bank BNI.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Dapat Bantuan Banpres BPUM BNI dan BRI
Pengecekan daftar penerima bantuan Rp1,2 juta PNM Mekar ini juga bisa dilakulan secara online di link banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.
Saat ini pencairan BLT Banpres UMKM atau BPUM PNM Mekaar sudah memasuki tahap 3. Secara total, jumlah penerima bantuan dari Kemenkop UKM ini mencapai 12,8 juta orang.
Sehingga meskipun NIK KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, masih bisa dapat BLT BPUM PNM Mekaar yang bisa dicek di banpresbpum.id
Berikut cara cek online daftar penerima BLT UMKM PNM Mekaar di Banpresbpum.id:
- Klik link banpresbpum.id
- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP
- Klik CARI
- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Dapat Bantuan Banpres BPUM BNI dan BRI
Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa datang ke bank BNI terdekat untuk mencairkan bantuannya dengan membawa berkas-berkas berikut:
1. Fokotokoli dan KTP Asli
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
2. FC Buku Tabungan
Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank.
Setelah itu akan diverifikasi oleh pihak bank dan bisa segera mencairkan bantuannya melalui ATM atau teller bank.
Pencairan bantuan ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Pelaku usaha mikro diminta melapor jika terjadi pungutan liar.
Hal ini dikarenakan bantuan ini bersifat sebagai dana hibah dan bukan pinjaman atau kredit sehingga pelaku UMKM tidak perlu menggantinya.
Sedangkan pelaku usaha mikro yang merasa belum pernah mendapatkan bantuan ini, sebaiknya segera daftar ke kantor dinas atau lembaga yang membidangi koperasi dan UKM.
Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM PNM Mekaar ini adalah sebagai berikut:
Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Pelaku usaha mikro yang sedang menerima kredit atau pembiayaan perbankan tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Yang Tanya Kapan Cair, Ini Jadwal BPUM Tahap 3 dan Daftar Penerima BLT UMKM Terbaru Mei 2021
Karena BLT Banpres UMKM afau BPUM PNM Mekaar ini menyasar ke pelaku usaha mikro yang bekum terjamah bank afau unbankable.
Itulahh cara dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM PNM Mekaar jika NIK KTP tak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.
Cek online daftar penerima di link banpresbpum.id dan dapatkan dana Rp1,2 juta gratis di bank BNI dan BRI sebelum kuota habis.***