Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Tahun Ini, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id

12 Mei 2021, 12:36 WIB
Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun ini. /depkop.go.id

BERITA DIY - Penerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun ini untuk menambah modal usaha dengan cek NIK KTP di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Kemenkop UKM membuka peluang seluas-luasnya untuk pelaku UMKM yang sebelumnya telah mendapatkan bantuan BPUM Rp2,4 juta tahun lalu kembali mendapatkan BPUM Rp1,2 juta tahun ini sebagaimana diatur dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM  atau Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan telah melegalkan pelaku UMKM dapat dua kali mendapat BPUM.

Baca Juga: Nomor eKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Terima Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Coba Cara Kedua Ini

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Hingga Rabu, 12 Mei 2021, Banpres BPUM Rp1,2 juta masih dalam pendaftaran tahap 3 yang ditujukan untuk 12,8 juta UMKM dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

Pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan bantuan usaha Rp1,2 juta dengan penyaluran dilakukan bekerja sama dengan bank BRI dan BNI sebagai bank penyalur Banpres BPUM.

Pendaftaran Banpres BPUM dilakukan ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota, dengan melampirkan:

Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Mei 2021 di BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Daftar Tahap 3 BLT UMKM

  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Adapun kriteria atau syarat untuk mendaftar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ialah mmenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Kuota Terbatas! Siapkan KTP dan Cek Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat

Bank BRI dan BNI telah menyiapkan platform online untuk cek pelaku UMKM penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta, eform.bri.co.id untuk bantuan yang cair melalui BRI dan banpresbpum.id untuk bantuan yang cair di BNI.

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:

  1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di banpresbpum.id, Bisa Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Coba Cek di Link Ini

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman www.banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Apabila NIK KTP terdaftar ke dalam salah satu link di atas, maka pelaku UMKM dapat melakukan pencairan bantuan ke bank penyalur terkait untuk memanfaatkan dana bantuannya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler