Pemilik Video Provokasi Tolak Larangan Mudik Ditangkap oleh Polda Aceh pada Minggu 9 Mei 2021

10 Mei 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi mudik. /Pixabay/Rayydark

BERITA DIY - Pemilik konten video yang viral di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif mengajak masyarakat tetap mudik dan menolak kebijakan pemerintah melarang mudik akhirnya ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan terduga pelaku berinisial WHD. Terduga pelaku ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu 9 Mei 2021

"Terduga pelaku berinisial WHD merupakan pemilik video provokatif," kata Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kecam WNA Cina Masuk Indonesia hingga Ganjar Pranowo yang Cegat Rakyatnya Mudik, Politisi Demokrat: Lebay!

Kombes Pol Winardy mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram dengan nama cetul.22m

Video provokatif itu juga sudah diunggah oleh akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021. Video tersebut berisi bermuatan ujaran Kebencian dan atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan serban sedang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

Baca Juga: Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perjalanan Non-Mudik Agar Lolos Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021

Pria tersebut merekam dari dalam mobil dengan seorang anak kecil duduk di pangkuannya.

"Setelah kami telusuri, ternyata pria berserban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kombes Pol Winardy.

Kini, kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu, terduga pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kombes Pol Winardy.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler