Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perjalanan Non-Mudik Agar Lolos Pos Penyekatan Larangan Mudik 2021

9 Mei 2021, 16:35 WIB
Pos penyekatan larangan mudik yang tidak dijaga petugas di Cikokol, Tangerang, Banten. /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

BERITA DIY - Di masa larangan mudik Lebaran 2021, pada 6-17 Mei, masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak masih bisa melakukan perjalanan antarkota atau provinsi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam SE tersebut, disebutkan beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan dalam larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai 6 Mei Pukul 00.00, 6 Kelompok Ini yang Bisa Bepergian ke Luar Kota

Perjalanan non-mudik yang dikecualikan adalah:

1. Bekerja/perjalanan dinas.
2. Kunjungan keluarga sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
4. Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga.
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
6. Pelayanan kesehatan darurat.
7. Kepentingan non-mudik tertentu lainnya.

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi agar perjalanan yang dikecualikan tersebut bisa terlaksana dan lolos pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Naik Kereta Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Adapun, ketentuannya sebagai berikut.

1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Penyekatan di Gerbang Tol Pejagan Terkait Larangan Mudik 2021, Pengendara Disuruh Putar Balik?

3. Bagi sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sebagai catatan, surat ini berlaku per individu, berlaku sekali perjalanan pergi-pulang dan pelaku perjalanan di atas 17 tahun.

Kemudian, jangan lupa, siapkan juga surat hasil negatif tes COVID-19 dengan metode swab PCR atau rapid test antigen atau GeNose.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler