Menteri Agama Larang Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Yaqut Choumas: Demi Indonesia

7 Mei 2021, 14:47 WIB
Mentri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melarang kegiatan takbir keliling di malam jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H. /Instagram.com/@gusyaqut

BERITA DIY – Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) resmi melarang kegiatan takbir keliling di malam sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Takbir keliling yang sudah menjadi tradisi di Indonesia biasanya dilakukan pada malam terakhir bulan Ramadhan atau malam hari sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Selain melarang pelaksanaan takbir keliling, Pemerintah juga meminta jumlah peserta malam takbiran di masjid atau musholla dibatasi.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai 6 Mei Pukul 00.00, 6 Kelompok Ini yang Bisa Bepergian ke Luar Kota

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Mentri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta kegiatan takbir keliling ditiadakan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Sementara kegiatan malam takbiran di Masjid atau Musholla masih diperbolehkan dengan jumlah peserta maksimal 10 persen kapasitas tempat ibadah dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Catat Ya! Mulai Tengah Malam Nanti, Tanggal 6 Mei 2021 Pukul 00.00 WIB Larangan Mudik Lebaran Resmi Berlaku

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelarangan takbir keliling dan pembatasan jumlah peserta malam takbiran adalah ikhtiar untuk mencegah persebaran virus Covid-19.

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan angka persebaran Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi dan dikhawatirkan mengalami kenaikan.

Oleh karenanya pemerintah terus berupaya menekan angka kasus Covid-19, salah satunya dengan cara mencegah kerumunan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SIKM Agar Bisa Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

Ia mengatakan pelaksanaan takbir keliling dan malam takbiran memicu timbulnya kerumunan yang berpotensi menjadi kluster penyebaran Covid-19.

"Pelarangan kegiatan Takbir keliling dan pembatasan jumlah orang saat malam Takbiran di Masjid adalah ikhtiar,” kata Yaqut melalui akun twitternya, @YaqutCQoumas, Jumat 7 Mei 2021.

Dia juga mengatakan kerumunan banyak orang bisa menjadi pemicu persebaran virus Covid-19 yang makin meluas.

Baca Juga: Alur Pembuatan SIKM Terbaru untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Siapkan Syarat dan Berkas Berikut Ini

“Untuk menghindarkan kerumunan yang jadi pemicu persebaran Covid-19 dimana semakin naik angkanya," imbuhnya.

Yaqut juga menuturkan jika kebijakan melarang takbir keliling dan membatasi peserta malam takbiran dilakukan demi masyarakat Indonesia.

“Demi Kita, Demi Indonesia,” kata Yaqut Choli Qoumas.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Twitter @YaqutCQoumas

Tags

Terkini

Terpopuler