PT KAI Siapkan 7 Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Selama Larangan Mudik

6 Mei 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi calon pelaku perjalanan kereta jarak jauh di masa larangan mudik. /ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

BERITA DIY - Larangan mudik atau pulang kampung di hari raya Idul Fitri merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mencegah persebaran Covid-19 dimana penyekatan mudik mulai berlaku sejak tanggal 4 Mei 2021 lalu.

Perjalanan ke luar kota untuk keperluan mudik dilarang sementara untuk kepentingan non mudik seperti keperluan dinas atau bisnis dilonggarkan dengan syarat dan ketentuan berlaku.

PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI Persero Daop 1 Jakarta mengoperasikan kereta perjalanan jarak jauh untuk mengakomodasi perjalanan mendesak atau keperluan non mudik selama periode 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Pemprov DIY Berlakukan 11 Titik Pos Penyekatan untuk Cegat Pemudik Masuk Jogja, Dijaga 24 Jam

Kereta yang dioperasikan PT KAI Daop 1 Jakarta sejumlah tujuh kereta jarak jauh, empat kereta diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan tiga kereta dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang.

Perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yang dimaksud yaitu untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya.

Untuk perjalanan dinas resmi harus disertai dengan surat izin atau surat tugas untuk melakukan perjalanan dinas yang ditanda tangani basah atau elektronik.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Caranya Cek di Link Ini

Adapun untuk masyarakat sipil yang hendak melakukan perjalanan mendesak non mudik harus melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat dimana masyarakat tinggal.

Perjalanan jarak jauh juga hanya berlaku untuk individu untuk perjalanan pergi hingga pulang dan wajib bagi pelaku perjalanan di atas 17 tahun.

Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Berikut ini adalah rincian syarat pelaku perjalanan kereta jarak jauh:

Baca Juga: Saham Microsoft Corporation Terkoreksi Menyusul Pengumuman Perceraian Bill Gates dan Melinda Gates

  1. Hanya diperuntukkan bagi perjalanan mendesak untuk keperluan non mudik.
  2. Melampirkan surat tugas bagi perjalanan bisnis atau dinas, dan surat izin perjalanan dari desa atau lurah bagi perjalanan mendesak non bisnis atau dinas.
  3. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Persyaratan berlaku untuk individual.

Petugas akan melakukan pengecekan berkas-berkas secara teliti untuk syarat-syarat yang wajib dibawa calon pelaku perjalanan, dan apabila tidak memenuhi persyaratan maka jadwal keberangkatan akan dibatalkan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler