Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, NIK KTP Tidak Terdaftar Dapat Lakukan Cara Ini!

14 April 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi dana BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta oleh Kemenkop UKM. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan BLT BPUM UMKM untuk usaha mikro terdampak pandemi Covid-19 pada April 2021 dengan nominal Rp1,2 juta.

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos untuk Rakyat Miskin akan Dicabut, Pemerintah Malah Berikan Subsidi Orang Kaya

Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021 dan diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020 di Istana Negara.

Penerima bantuan UMKM dapat dicek di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP bagi peserta yang menggunakan rekening BRI atau bantuannya disalurkan ke rekening BRI.

Apabila NIK KTP tidak terdaftar di lama Eform BRI, maka pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur lainnya untuk mengkonfimasi mendapatkan BPUM atau tidak karena rekening BRI hanya untuk bantuan yang disakurkan oleh BRI.

Dana BPUM 2021 kali ini tidak sebanyak dana BPUM 2020 sebelumnya karena anggaran yang digunakan adalah sisa anggaran tahun lalu dan telah termaktub dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 tahun 2021.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp 300 Ribu April 2021 Cair, Cek dtks.kemensos.go.id, Penerima Tidak Bisa Diwakilkan

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta,” terang Kemenkop UKM dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI Evaluasi Pelaksanaan BPUM yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Sedangkan untuk pendaftaran Banpres BPUM UMKM ini hanya bisa dilakukan secara offline atau mendatangi instansi yang telah ditentukan.

Instansi-instansi itu adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, dan perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pengumuman resmi dari Menkop UKM akan dilakukan melalui instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Sebut BST Rp300 Ribu Hanya Cair Sampai April 2021, Mensos Risma Ungkap Alasan Kemensos

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikri
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Kini Bisa Dapat Bantuan Pinjaman Modal Usaha Rp 10 Juta Tanpa Bunga, Simak Caranya

Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi saat pengajuan daftar Banpres UMKM sebagai berikut:

  1. NIK KTP
  2. nama lengkap
  3. alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. bidang usaha, nomor HP atau telpon yang bisa dihubungi.

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler