Cara Cek Tilang Elektronik Wilayah Jakarta dan Yogyakararta Agar Tahu Kendaraan Kena Tilang Atau Tidak

6 April 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. /pixabay.com/StockSnap

BERITA DIY – Program tilang ektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di 12 wilayah di Indonesia sejak tanggal 23 Maret 2021.

Seluruh pelanggaran lalu lintas yang dilakukan penggendara sepeda motor maupun mobil akan terekam kamera CCTV.

Hingga saat ini sudah ada sekitar 244 kamera ETLE yang tersebar di sejumlah wilayah mujlai dari Jakarta, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten.

Baca Juga: Biadab! Nino Gagalkan Rencana Aldebaran dan Andin Untuk Menjebak Elsa? Ikatan Cinta Selasa, 6 April 2021

Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini: Liga Champions Madrid vs Liverpool, Man City, Dortmund, Link Live Streaming SCTV

Baca Juga: Ucap Alhamdulillah Saat Eksepsi Habib Rizieq Ditolak Majelis Hakim, Ferdinand Hutahaean Mengaku Senang

Pemilik kendaraan tidak akan tahu apakah plat nomornya tercatat melakukan pelanggaran atau tidak secara langsung karena tidak ada polisi yang menilang di lapangan.

Pengecekan tilang elektronik kendaraan penting dilakukan apalagi jika kendaraan dipinjam oleh orang lain yang bisa saja melakukan pelanggaran lalu lintas ketika memakai kendaraan kita.

Berikut ini langkah untuk cek kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak,

Baca Juga: Aksi Terorisme di Gereja Katedral Makassar dan Mabes Polri Dibilang Settingan, Edi Hasibuan Meradang: Ngawur

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Piala Menpora Hari Rabu 7 April 2021 di Indosiar dan Vidio

1. Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor kendaraan yang tertera di STNK, mulai dari nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka.

3. Setelah selesai klik cek data di kolom berwarna hijau

4. Jika kendaraan melakukan pelanggaran akan keluar notifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan. Notifikasi berupa lokasi, waktu dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

5. Jika tidak tercatat melakukan pelanggaran maka akan keluar notifikasi ‘No data available atau data tidak ditemukan'.

Baca Juga: Jadwal Piala Menpora LENGKAP dari Penyisihan Grup hingga Final, Tanggal 7-25 April 2021

Baca Juga: Wendy Red Velvet Rilis Single Terbaru, Ini Lirik Lagu Like Water dan Artinya Bahasa Indonesia

Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa melakukan pengecekan tilang elektronik melalui laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Setelah itu masukkan format pengisian dibawah ini,

1. Masukkan nomor kendaraan yang tertera di STNK, mulai dari nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka.

2. Setelah selesai klik cek data di kolom berwarna hijau

3. Jika kendaraan melakukan pelanggaran akan keluar notifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan. Notifikasi berupa lokasi, waktu dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

4. Jika tidak tercatat melakukan pelanggaran maka akan keluar notifikasi ‘No data available atau data tidak ditemukan'.

Itulah cara pengecekan apakah kendaraan tercatat tilang elektronik atau tidak untuk wilayah Polda Metro Jaya dan Yogyakarta.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler