Pasca Dapat Izin OJK, Begini Cara Baru Cairkan Uang dari Snack Video Terbaru April 2021

1 April 2021, 14:37 WIB
Layar muka aplikasi Snack Video. /Tangkap Layar Aplikasi Snack Video

BERITA DIY - Aplikasi media sosial berbasis video, Snack Video, dinyatakan sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kembali beroperasi per 23 Maret 2021 silam.

Mulanya, aplikasi besutan Joyo Technology itu sempat diblokir pemerintah lantaran belum mendapat izin OJK terkait skema ponzi dalam aplikasinya.

Namun, setelah melalui proses panjang, Snack Video akhirnya dapat kembali menjalankan metode skema ponzinya berdasarkan syarat-syarat yang diberikan OJK.

Baca Juga: Apa Itu Trihari Suci? Mengenal Makna Kamis Putih, Jumat Agung hingga Paskah bagi Umat Kristiani

Baca Juga: Apa Itu Trihari Suci? Mengenal Makna Kamis Putih, Jumat Agung hingga Paskah bagi Umat Kristiani

Baca Juga: Prabowo Mendadak Disebut-Sebut oleh Jenderal Amerika Serikat, Lloyd Austin: Percakapan yang Bagus

Seperti diketahui, aplikasi Snack Video tak hanya menyajikan video dari banyak pengguna saja, melainkan juga memberi kesempatan kepada pengguna untuk mendapat penghasilan tambahan.

Ada berbagai cara bagi pengguna untuk mendapatkan uang dari aplikasi tersebut. Pertama, dengan menonton postingan para pengguna lain. Kedua, dengan mengundang para pengguna baru.

Dua cara itu dijamin dapat membuat dompet Snack Video pengguna bertambah tebal. Mulai dari Rp15.000, Rp25.000, hingga Rp50.000 dapat dicairkan melalui e-wallet semacam GoPay, OVO, hingga DANA.

Baca Juga: Manfaat Buah Nanas Bisa Bantu Lancarkan Pencernaan hingga Meredakan Peradangan Sendi

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Menpora PSS Sleman vs Persik Kediri di Indosiar dan Vidio

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, BTS Jadi Artis Korea Pertama yang Masuk Nominasi BRIT Awards 2021

Namun, tampaknya cara mencairkan uang di dompet Snack Video kini sedikit berubah pasca izin legal dari OJK.

Jika sebelumnya pengguna dapat mencairkan uang Snack Video ke tiga jenis e-wallet, maka sekarang Snack Video hanya menyediakan satu e-wallet saja, yakni DANA.

Kelipatan pencairannya pun kini bisa dimulai dari Rp8.000 saja. Artinya, jika pengguna baru memiliki saldo Snack Video sebanyak Rp10.000, maka sudah dapat dicairkan.

Lumayan, bukan, untuk sekadar menambah pulsa bulanan?***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler