Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, Ini Info Pendaftaran Gelombang 15

16 Maret 2021, 10:11 WIB
Cek pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 di www.prakerja.go.id /Laman www.prakerja.go.id

BERITA DIY - Cek hasil pengumuman lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 di www.prakerja.go.id.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 hanya dibuka pada 11-14 Maret 2021 lalu.

Masyarakat yang sudah mendaftar bisa segera cek dashboard untuk mengetahui apakah gagal atau lolos Kartu Prakerja.

Baca Juga: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Tidak Berminat Juga Menjadi Presiden 3 Periode

Baca Juga: Pengertian, Hukum dan Syarat Badal Haji : Menggantikan Orang Lain Melaksanakan Ibadah Haji

Berikut dua  cara untuk mengetahui hasil pengumuman seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14:

 

1. Pendaftar yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor HP yang sudah didaftarkan pada akun Kartu Prakerja. 

2. Cek dashboard www.prakerja.go.id dan akan mendapatkan informasi seputar pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14.

 

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi ‘Kamu Belum Berhasil’ pada dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing.

Masyarakat yang gagal lolos seleksi juga bisa mendaftar Kartu Prakerja kembali di Gelombang 15 tanpa perlu membli akun kembali jika pendaftaran sudah dibuka.

Baca Juga: Catat! Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Cair Hingga Rp3 Juta

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 16 Maret 2021: Simak! Ada Rejeki Untuk 4 Zodiak Ini!

Informasi lebih lanjut pembukaan pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 15, dapat dilihat dengan cara sebagai berikut:

- Website: www.prakerja.go.id

- Telepon ke nomor 0800 150 3001

- Live chat di www.prakerja.go.id

- Form Pengaduan di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 16 Maret 2021: Simak! Ada Rejeki Untuk 4 Zodiak Ini!

Adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15 adalah sebagai berikut:

1. WNI berusian 18 tahun ke atas.

2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).

3. Pekerja (buruh/karyawan).

4. Wirausaha.

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: www.prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler