Diumumkan! Penerima Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12, Segera Cek Kelolosan di SMS atau Login prakerja.go.id

3 Maret 2021, 16:03 WIB
ilustrasi Kartu Prakerja /Instagram/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Proses seleksi peserta Kartu Prakerja 2021 gelombang 12 telah selesai dilakukan. Daftar penerima diumumkan hari ini, Rabu 3 Maret 2021.

"Hasil seleksi gelombang 12 diumumkan siang ini dengan jumlah penerima 600 ribu," kata Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Pengumuman dilakukan dengan cara melalui SMS. Oleh karena itu, bagi para pendaftar, segera cek ponsel kamu!

Baca Juga: Diumumkan Pekan Ini, Berikut Cara Cek Daftar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 Atau Tidak

Selain itu, kelolosan Kartu Prakerja gelombang 12 juga bisa dilihat melalui laman prakerja.go.id.

Pendaftar tinggal masuk dengan akun Prakerja miliknya. Setelah itu akan muncul notifikasi, apakah kamu termasuk yang lolos Kartu Prakerja 2021 atau tidak.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id via HP

Penerima Kartu Prakerja 2021 akan mendapatkan total insentif sebanyak Rp3.550.000.

Insentif itu terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama insentif pelatihan Rp1 juta yang tidak dapat dicairkan.

Baca Juga: Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id agar Insentif Rp 3,55 Juta Cair

Kedua, insentif usai pelatihan sebesar Rp2,4 juta. Insentif ini akan disalurkan Rp600 ribu selama empat bulan.

Sementara, ketiga adalah insentif survei sebesar Rp50 ribu. Akan ada tiga survei, sehingga totalnya Rp150 ribu.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Tidak Kartu Prakerja Gelombang 12 Kemnaker, Buka Link Ini dan Ambil Pelatihan Gratis

Adapun, syarat mengikuti program semi bansos ini adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Merupakan pencari kerja, pengangguran, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.

Baca Juga: Resmi Ditutup! Cek Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini

Sedangkan, yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja ialah Penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), maupun penerima  Kartu Prakerja tahun 2020.

Kemudian pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pejabat BUMN/BUMD.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler