Argo menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang dapat membebaskan pengemudi truk tersebut dari ancaman pidana.
Seperti, saat dalam situasi sopir truk sedang dicegat sekelompok remaja yang hendak membegal, maka tindakan menabrak para pengadang tidak dapat disalahkan karena sang sopir berada di kondisi darurat dan membela diri.
Sopir truk yang menabrak remaja pembuat konten TikTok di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diminta bersikap kooperatif dengan lapor ke polisi.
"Tapi ini kan kami belum bisa tentukan. Ini kami kasih jeda waktu sopir truk melapor," ujar Argo.
Baca Juga: Arti Kata 'Thaun' di Jatim yang Sedang Viral di Media Sosial TikTok
Rombongan Rojali
FA dan keenam temannya merupakan kelompok Rojali. Kepanjangannya yakni rombongan jemaah liar.
Rombongan Rojali ini kebanyakan remaja dengan rata-rata berusia 12-16 tahun. Satlantas Bekasi masih berkoordinasi dengan Satuan Reskrim untuk mendalami apakah ada pidana terkait aksi membahayakan ini.
Sementara itu, polisi telah melihat adanya lima titik potensi bagi remaja untuk melakukan Challenge Malaikat Maut agar viral di media sosial TikTok.