Apa Itu VOA Visa On Arrival di Indonesia, Berlaku Berapa Lama? Ini Peraturan Syarat dan Harga Pembuatan

- 13 September 2022, 11:20 WIB
Informasi apa itu VOA Visa On Arrival di Indonesia, berlaku berapa lama, ini peraturan syarat dan harga pembuatan visa kunjungan saat kedatangan.
Informasi apa itu VOA Visa On Arrival di Indonesia, berlaku berapa lama, ini peraturan syarat dan harga pembuatan visa kunjungan saat kedatangan. /Tangkap layar Instagram.com/@ditjen_imigrasi

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar Paspor Online 2022 via Aplikasi APAPO, Berapa Lama Jadi?

Lalu apa saja peraturan syarat dan harga untuk membuat Visa On Arrival atau VOA bagi WNA?

Dilansir dari soekarnohatta.imigraso.go.id, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh WNA yang hendak membuat VOA di bandara. Kedua syarat tersebut yaitu:

1. Memiliki paspor dengan masa berlaku 6 bulan ke atas

2. Sudah memiliki tiket pulang pergi

WNA akan dikenai biaya pembuatan VOA dengan harga Rp500 ribu untuk tiap permohonan, sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.

Proses pembuatan Visa On Arrival dapat dilakukan langsung di bandara dengan mendatangi area imigrasi. WNA akan dibantu oleh petugas imigrasi untuk membuat VOA.

Baca Juga: BSU 2022 Berapa Kali Cair dan Berapa Tahap? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Berikut adalah daftar 75 negara subjek Visa On Arrival atau VOA:

Afrika Selatan
Amerika Serikat
Arab Saudi
Argentina
Australia
Austria
Bahrain
Belanda
Belarus
Belgia
Brazil
Brunei Darussalam
Bosnia Herzegovina
Bulgaria
Ceko
Denmark
Estonia
Filipina
Finlandia
Hongkong

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x