BERITA DIY - Informasi apa itu VOA Visa On Arrival di Indonesia, berlaku berapa lama, ini peraturan syarat dan harga pembuatan visa kunjungan saat kedatangan.
Bagi sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah VOA atau Visa On Arrival. Oleh karena itu baca artikel ini secara teliti untuk memperoleh informasi.
Informasi apa itu VOA Visa On Arrival di Indonesia, berlaku berapa lama, serta peraturan syarat dan harga visa kunjungan saat kedatangan akan dijelaskan selanjutnya.
Dilansir dari imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id, VOA merupakan visa yang diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di wilayah Indonesia.
Masa berlaku dari VOA yang dimiliki oleh WNA (Warga Negara Asing) tersebut adalah 30 (tiga puluh) hari. Jika masa berlaku sudah habis, WNA bisa melakukan perpanjangan 1 kali. Perpanjangan juga berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari.
Visa On Arrival bisa diperpanjang dengan mendatangi Kantor Imigrasi yang berwenang untuk mengurus imigrasi di wilayah tempat tinggal WNA tersebut.
Saat membuat VOA, WNA tidak diwajibkan untuk memiliki penjamin dari pihak perusahaan perjalanan wisata atau hotel. WNA bisa mengajukan pembuatan VOA di bandara.
Hak kepemilikan atas Visa On Arrival tidak bisa dipindah alihkan dengan alasan apapun. Totalnya ada 75 negara yang menjadi subjek VOA.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar Paspor Online 2022 via Aplikasi APAPO, Berapa Lama Jadi?
Lalu apa saja peraturan syarat dan harga untuk membuat Visa On Arrival atau VOA bagi WNA?
Dilansir dari soekarnohatta.imigraso.go.id, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh WNA yang hendak membuat VOA di bandara. Kedua syarat tersebut yaitu:
1. Memiliki paspor dengan masa berlaku 6 bulan ke atas
2. Sudah memiliki tiket pulang pergi
WNA akan dikenai biaya pembuatan VOA dengan harga Rp500 ribu untuk tiap permohonan, sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019.
Proses pembuatan Visa On Arrival dapat dilakukan langsung di bandara dengan mendatangi area imigrasi. WNA akan dibantu oleh petugas imigrasi untuk membuat VOA.
Berikut adalah daftar 75 negara subjek Visa On Arrival atau VOA:
Afrika Selatan
Amerika Serikat
Arab Saudi
Argentina
Australia
Austria
Bahrain
Belanda
Belarus
Belgia
Brazil
Brunei Darussalam
Bosnia Herzegovina
Bulgaria
Ceko
Denmark
Estonia
Filipina
Finlandia
Hongkong
Hungaria
India
Inggris
Irlandia
Italia
Jepang
Jerman
Kamboja
Kanada
Kolombia
Korea Selatan
Kroasia
Kuwait
Laos
Latvia
Lithuania
Luksemburg
Maladewa
Malaysia
Malta
Maroko
Meksiko
Mesir
Monako
Myanmar
Norwegia
Oman
Perancis
Peru
Polandia
Portugal
Qatar
Rumania
Rusia
Selandia Baru
Serbia
Seychelles
Singapura
Siprus
Slovakia
Slovenia
Spanyol
Swedia
Swiss
Taiwan
Thailand
Timor Leste
Tiongkok
Tunisia
Turki
Uni Emirat Arab
Ukraina
Vietnam
Yordania
Yunani
Itulah informasi apa itu VOA Visa On Arrival di Indonesia, berlaku berapa lama, ini peraturan syarat dan harga pembuatan visa kunjungan saat kedatangan.***