Cara Cek IMEI iPhone, Lakukan Hal Ini Jika IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin

- 13 September 2022, 16:08 WIB
Ilustrasi - Cara cek nomor IMEI iPhone serta hal yang harus dilakukan jika IMEI tidak terdaftar di situs Kemenperin.
Ilustrasi - Cara cek nomor IMEI iPhone serta hal yang harus dilakukan jika IMEI tidak terdaftar di situs Kemenperin. /Unsplash/Arnel Hasanovic

BERITA DIY - Ketahui cara cek IMEI iPhone, segera lakukan hal ini jika IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.

Sejak tahun 2020, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerapkan aturan daftar IMEI perangkat elektronik seperti HP android dan iPhone.

Hal ini bertujuan untuk menekan penggunakan ponsel ilegal di Indonesia. IMEI atau International Mobil Equipment Identity merupakan nomor identitas khusus untuk mengidentifikasi ponsel.

Banyak yang belum mengetahui cara untuk melakukan cek IMEI iPhone, padahal sebenarnya terdapat banyak cara untuk melakukannya.

Baca Juga: Cara Mudah Melacak HP yang Hilang dengan IMEI Tanpa Aplikasi dan Tanpa Email Secara Online untuk Android

Setiap perangkat HP baik andorid maupun iPhone telah dilengkapi dengan nomor IMEI masing-masing perangkat.

Nomor IMEI ini dapat dicek secara mandiri dengan membuka pengaturan pada iPhone Anda.

Setelah mengetahui nomor IMEI perangkat, penguna selanjutnya wajib melakukan cek apakah nomor tersebut sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.

Karena jika belum maka Kemenperin akan memblokir perangkat Anda karena dianggap ilegal.

Baca Juga: Klik di Sini untuk Daftar IMEI agar Muncul di Website Kemenperin 2022

Berikut cara cek IMEI iPhone, selengkapnya.

- Buka menu pengaturan atau setting
- Pilih Umum atau General
- Klik Tentang atau About
- Cek nomor IMEI pada kolom SIM Fisik atau Pshysical SIM
- Terdapat 15 digit angka IMEI iPhone.

Selanjutnya, cara cek IMEI iPhone sudah terdaftar belum di Kemenperin dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

- Salin nomor IMEI iPhone
- Buka situs imei.kemenperin.go.id
- Tempelkan nomor IMEI iPhone dan klik Cari
- Tunggu hingga muncul hasil apakah IMEI sudah terdaftar atau belum

Baca Juga: Cara Daftar IMEI HP iPhone dan Android di Kemenperin yang Mudah, Perhatikan 7 Syarat Ini

Jika sudah cek IMEI iphone dan ternyata tidak terdaftar, maka segera lakukan registrasi IMEI Indonesia di Kemenperin.

Registrasi ini dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Bea Cukai yang dapat diunduh secara gratis di Google Play Store.

Adapun cara registrasi IMEI iPhone di aplikasi Bea Cukai adalah sebagai berikut.

- Cek nomor IMEI iPhone pada pernagkat
- Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai
- Pilih IMEI dan isikan data diri dengan lengkap
- Dapatkan barcode QR Code dan Registration ID
- Datangai kantor BEA Cukai untuk scanning QR Code

Demikian informasi cara cek IMEI iPhone dan hal yang harus dilakukan jika IMEI iPhone tidak terdaftar di Kemenperin.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah