Berikut cara mengatasi HP dari luar negeri agar IMEI terdaftar:
1. Kunjungi website beacukai.go.id lalu cari menu pendaftaran IMEI atau langsung klik link DI SINI
2. Isi formulir pendaftaran, masukkan data diri dan data barang, dan masukkan kode kunci sesuai gambar petunjuk
3. Klik 'SEND'
4. Jika pendaftaran telah selesai, Anda akan mendapatkan kode QR
5. Selanjutnya bawa dan tunjukan kode QR ke petugas kantor Bea Cukai.
Itulah cara mengatasi HP dari luar negeri yang tidak terdaftar di jaringan, lakukan langkah ini agar HP bisa dipakai di Indonesia.***