Cara Mengatasi HP dari Luar Negeri yang Tidak Terdaftar di Jaringan Indonesia, Buruan Pakai Link Ini!

- 5 Agustus 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi. Cara mengatasi HP dari luar negeri yang tidak terdaftar di jaringan, lakukan langkah ini agar HP bisa dipakai di Indonesia.
Ilustrasi. Cara mengatasi HP dari luar negeri yang tidak terdaftar di jaringan, lakukan langkah ini agar HP bisa dipakai di Indonesia. /PEXELS/PhotoMIX Company

BERITA DIY - Simak cara mengatasi HP dari luar negeri yang tidak terdaftar di jaringan, lakukan langkah ini agar HP bisa dipakai di Indonesia.

Produk smartphone atau HP dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus masuk melalui Bea Cukai atau didaftarkan ke Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.

Jika tidak maka bisa terjadi masalah seperti tidak dapat terhubung jaringan. Ketahui cara mengatasi HP dari luar negeri yang tidak terdaftar di jaringan.

HP yang dibeli sendiri dari market luar negeri umumnya tidak bisa dipakai di Indonesia. Hal ini disebabkan karena IMEI HP belum terdaftar.

Baca Juga: Tutorial Cara Buat Grup Instagram di Direct Message dan Story, Fitur IG yang Seru Buat Dicoba

Nomor IMEI atau International Mobile Equipment Indentity merupakan nomor identitas nasioal dari HP. Agar bisa digunakan di Indonesia, IMEI HP harus terdaftar.

Setiap penyelenggara jarinyan atau provider akan memiliki daftar IMEI khusus yang boleh atau tidak boleh mengakses jaringan.

Agar HP Anda bisa menggunakan jaringan yang disediakan oleh provider, Anda harus mendaftarkan IMEI HP agar masuk ke daftar putih yang dimiliki povider.

IMEI yang telah masuk ke daftar putih dapat menikmati jaringan di Indonesia, sehingga HP dapat digunakan dengan baik.

Baca Juga: Link Main Emojimix Tanpa Download Aplikasi Mainkan Online di Tikolu.net, Lengkap Cara Download Sticker PNG

Jika Anda memiliki HP yang dibeli dari pasar luar negeri dan ternyata HP tersebut tidak terdaftar dan tidak terhubung di jaringan, maka coba cek apakah IMEI HP Anda sudah terdaftar atau belum.

Jika ternyata IMEI HP Anda belum terdaftar segera daftarkan IMEI Anda, ikuti cara yang akan dijelaskan selanjutnya.

Berikut cara cek IMEI HP sudah terdaftar atau belum:

1. Siapkan 15 digit nomor IMEI HP Anda (bisa dilihat dengan ketik *#06# atau melihat di pengaturan)

2. Kunjungi website imei.kemenperin.go.id

3. Masukkan IMEI HP Anda, lalau klik ikon cari

4. Jika IMEI Anda terdaftar maka akan muncul tulisan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin'

Baca Juga: 5 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus Mudah dan Cepat Tanpa Download GB WhatsApp Apk Mod

5. Jika muncul tulisan 'IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin', maka IMEI Anda belum terdaftar.

Berikut cara mengatasi HP dari luar negeri agar IMEI terdaftar:

1. Kunjungi website beacukai.go.id lalu cari menu pendaftaran IMEI atau langsung klik link DI SINI

2. Isi formulir pendaftaran, masukkan data diri dan data barang, dan masukkan kode kunci sesuai gambar petunjuk

3. Klik 'SEND'

4. Jika pendaftaran telah selesai, Anda akan mendapatkan kode QR

5. Selanjutnya bawa dan tunjukan kode QR ke petugas kantor Bea Cukai.

Baca Juga: Tips Fotografi: Cara Ambil Foto Selfie Kekinian Pakai HP, Dijamin Aesthetic untuk Diupload di Instagram  

Itulah cara mengatasi HP dari luar negeri yang tidak terdaftar di jaringan, lakukan langkah ini agar HP bisa dipakai di Indonesia.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x