Apa Itu PSE Kominfo dan Daftar Aplikasi yang Diblokir Pemerintah Hari Ini, Rabu 20 Juli 2022

- 20 Juli 2022, 05:00 WIB
Penjelasan apa itu PSE dan daftar blokir Kominfo terkait PSE asing lingkup privat termasuk Google yang belum daftar hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Penjelasan apa itu PSE dan daftar blokir Kominfo terkait PSE asing lingkup privat termasuk Google yang belum daftar hari ini, Rabu 20 Juli 2022. /REUTERS/Dado Ruvic

BERITA DIY - Sebelumnya, Google, Instagram, WhatsApp, Meta Facebook, Mobile Legends, PUBG Mobile hingga Netflix adalah sejumlah aplikasi dalam daftar blokir Kominfo terkait PSE asing lingkup privat yang pendaftaran terakhir hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

PSE adalah kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Di mana menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar seluruh aplikasi atau platform digital mendaftar di dalamnya.

Tujuan dari adanya PSE adalah agar Kominfo dapat mengawasi dan mendorong ruang digital yang aman dan sehat di Indonesia.

Kominfo mengharuskan penyelenggara sistem elektronik privat baik asing maupun domestik untuk mendaftarkan aplikasinya di sistem PSE yang bisa dilakukan di OSS Risk Base Approach (OSS RBA) milik pemerintah.

Baca Juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Simak Pengertian, Syarat dan Tahap Pendaftaran Serta Manfaatnya untuk Pengguna

PSE lingkup privat berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam pernyataan terakhir Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pemerintah tak segan untuk blokir seluruh aplikasi yang tak daftar PSE baik asing atau domestik.

"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," ucap Johnny G. Plate pada akhir Juni 2022 lalu, dikutip Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Alasan Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Ketahui Apa Itu PSE? Penyelenggara Sistem Elektronik yang Jadi Dasar

Lantas, apa itu PSE?

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.

PSE dibagi menjadi dua, yakni lingkup privat dan lingkup publik.

Adapun PSE lingkup publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Baca Juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google hingga Mobile Legend dan Kontroversi PSE Lingkup Privat

Contoh PSE lingkup publik adalah aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial, PeduliLingdungi dari Kementerian Kesehatan dan Kominfo, hingga Mobile JKN dari BPJS Kesehatan dll.

Sementara PSE lingkup privat yakni penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

Contoh aplikasi PSE lingkup privat seperti Google, Twitter, Instagram, WhatsApp, Bibit, Gojek, Vidio, Tokopedia dll.

Baca Juga: Apa Itu PSE? Ini Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo 2022 dan Alasannya: Google, TikTok, WhatsApp, dan Netflix

Ada 6 kategori PSE yang wajib mendaftar di Kominfo, antara lain:

1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran perdagangan barang serta jasa.

2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

Baca Juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Simak Pengertian, Syarat dan Tahap Pendaftaran Serta Manfaatnya untuk Pengguna

4. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Baca Juga: Alasan Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Ketahui Apa Itu PSE? Penyelenggara Sistem Elektronik yang Jadi Dasar

Daftar aplikasi yang belum daftar PSE Kominfo

Dari data Kominfo, per 19 Juli 2022 pukul 23.00 WIB ada 6.752 PSE domestik dan 130 PSE asing yang terdaftar di Indonesia.

PSE asing yang telah mendaftar di Kominfo jauh-jauh hari yakni Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, hingga MiChat.

Sementara Netflix baru mendaftar PSE lingkup privat asing per 19 Juli 2022 bersama WhatsApp, Meta Facebook, Instagram, PUBG Mobile, Mobile Legends.

Baca Juga: Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google hingga Mobile Legend dan Kontroversi PSE Lingkup Privat

Namun, Google per 19 Juli 2022 pukul 23.00 WIB belum tampak mendaftar di PSE lingkup privat Kominfo.

Lebih lengkap PSE asing dan domestik yang telah mendaftar di Kominfo bisa Anda cek di LINK BERIKUT INI.

Demikian penjelasan apa itu PSE dan daftar blokir Kominfo terkait PSE asing lingkup privat yang pendaftaran terakhir hari ini, Rabu 20 Juli 2022.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x