Adapun profiling adalah teknik menyusun dan mengumpulkan informasi dari individu atau grup berdasarkan karakteristik, tendensi, atau informasi dengan tujuan tertentu yang bisa saja merugikan.
Dalam catatan SAFEnet, profiling bisa dilakukan dengan mengumpulkan data-data pribadi yang tanpa sadar diumbar ke followers dan non-follower.
"Dengan memanfaatkan data pribadi lewat profiling itu, pelaku bisa beraksi seolah-olah kita atau mengenal kita dengan dekat," tulis SAFEnet.
Bisa jadi, data pribadi yang diumbar berupa nama Ibu, nama lengkap, tanda tangan digital dan selfie bersama KTP, berakibat pendaftaran ke rekening pinjaman online (pinjol) oleh pihak lain, tanpa diketahui.
Baca Juga: Simak Cara Share Tweet Twitter ke Instagram Stories Mudah dan Tanpa Ribet!
Adapun data pribadi atau privasi yang perlu dijaga antara lain:
1. Nama - Nama lengkap, nama semasa kecil, nama ibu, dan nama panggilan.
2. Nomor pribadi identitas - NIK, NPWP, SIM, nomor paspor, plat nomor kendaraan, nomor kartu anggota rumah sakit, rekening bank, dan nomor kartu kredit.
3. Alamat pribadi - Alamat rumah dan email.
Nomor kontak personal - Nomor ponsel pribadi dan nomor telepon rumah.
4. Karakteristik personal - Gambar fotografik seperti wajah atau bagian lain yang menunjukkan karakteristik seseorang, sidik jari, hingga tulisan tangan.