6 Cara Cek NIK EKTP Secara Online, Pakai WhatsApp dan Tanpa Perlu Ke Dukcapil

- 7 Oktober 2021, 19:13 WIB
Ada 6 cara cek NIK EKTP secara online tanpa harus ke Dukcapil. Mudah, praktis dan tak ribet. Anda hanya perlu handphone dan aplikasi WhatsApp.
Ada 6 cara cek NIK EKTP secara online tanpa harus ke Dukcapil. Mudah, praktis dan tak ribet. Anda hanya perlu handphone dan aplikasi WhatsApp. /Tangkap layar Indonesiabaik.id

BERITA DIY - Ada enam cara cek NIK EKTP secara online tanpa harus ke Dukcapil. Mudah, praktis dan tak ribet. Anda hanya perlu handphone yang punya jaringan internet.

Setiap warga negara Indonesia yang sah wajib memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP).

NIK EKTP hari ini makin menjadi penting diketahui statusnya. Sebab, berbagai bantuan sosial (bansos) hadir dengan syarat pendataan nomor induk tersebut. Simak cara cek NIK EKTP online berikut:

Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi NIK Tidak Valid di PeduliLindungi, Lengkap Nomor Call Center Kominfo dan Dukcapil

1. Email

Cara cek NIK EKTP online pertama yakni dengan menggunakan email. Anda dapat mengirimkan email ke [email protected]. Dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Jawaban atau balasan segera dikirim kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.

2. Media Sosial

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memberikan layanan cek NIK EKTP secara mandiri melalui Twitter atau Instagram resminya @dukcapilkemendagri.

Dukcapil juga dapat dihubungi melalui media sosial lainnya seperti Facebook.

Baca Juga: 3 Cara Cek Data Kependudukan KTP Online Tanpa ke Kantor Dukcapil, Agar Tak Terkendala di Data Bantuan Sosial

3. SMS

Cara cek NIK EKTP online yang ketiga dapat melalui pesan singkat atau SMS. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK lalu kirimkan ke nomor Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di 0815-3636-9999.

4. WhatsApp

Selain melalui SMS, Anda juga dapat mengecek NIK EKTP secara online melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Yakni dengan mengirim pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan mengirim data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Baca Juga: 5 Cara Cek NIK KTP Valid atau Tidak: Bisa Lewat SMS, WA, hingga Scan di Dukcapil

5. Laman Kemendagri

Masyarakat dapat mengecek NIK EKTP online melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Ketika di beranda, cari menu EKTP dan isi NIK yang kalian miliki. Jika nomor EKTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

6. Call Center Dukcapil

Terakhir, masyarakat dapat menghubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor telepon 1500-537. Apabila ingin mengeceknya data EKTP, maka Anda harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK.

Kemudian petugas akan meminta kalian untuk membacakan NIK tersebut dan mencocokannya. Apabila tidak valid maka kalian dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.

Baca Juga: 3 Cara Cek Data Kependudukan KTP Online Tanpa ke Kantor Dukcapil, Agar Tak Terkendala di Data Bantuan Sosial

Demikian cara cek NIK EKTP secara online untuk ketahui status dari data yang Anda miliki. Semoga membantu!***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x