Cara Buat QR Code Untuk Perusahaan yang Mau Pakai PeduliLindungi, Ajukan Permuhonan Ke Sini

- 20 September 2021, 15:10 WIB
ILUSTRASI - Penggunaan QR Barcode PeduliLindungi.
ILUSTRASI - Penggunaan QR Barcode PeduliLindungi. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

BERITA DIY - Berikut cara membuat QR Code untuk perusahaan yang hendak pakai PeduliLindungi. Berikut tutorial selengkapnya.

Aplikasi PeduliLindungi saat ini telah menjadi seuatu kebutuhan yang lazim digunakan saat pandemi sebagai syarat memasuki fasilitas publik. Penggunaan QR Code pun menjadi alternatif mudah untuk melakukan scanning sebelum masuk.

Semakin mudah, kini perusahaan, mall, maupun ruang publik lainya dapat mengajukan permohonan quick response code (QR code) PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara online untuk menggunakan barcode PeduliLindungi.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Lewat Aplikasi PeduliLindungi dan Dapatkan Jadwal Vaksinasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM, Senin 13 September 2021 mengatakan bahwa QR Code ini dapat dibuat oleh perusahaan yang menghendaki PeduliLindungi sebagai alat bantu skrining.

"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal. Jadi Kementerian Perindustrian, (Kementerian) Perdagangan, dan semua kita ajak bersama-sama mengatasi ini," ujar Luhut.

Untuk itu, pengelola tempat umum yang hendak menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat masuk atau skrining,dapat melakukan pendaftaran ke Kemenkes secara online.

Berikut cara mendaftar untuk membuat QR Code bagi perusahaan yang ingin mengaplikasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

  1. Perusahaan mengajukan surat permohonan yang dikirimkan ke [email protected]
  2. Pendaftar kemudian akan menerima formulir pendaftaran.
  3. Pendaftar kemudian mengisi formulir tersebut dan dikirim balik ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
  4. Kemenkes Pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk melakuan aktivasi
  5. Setelah berhasil melakukan aktivasi, pendaftar dinyatakan selesai mendaftar setelah melakukan konfirmasi melalui email.

Baca Juga: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Usai PPKM Level 2-4 Diperpanjang sampai 20 September

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x