Untuk diketahui, pemerintah menetapkan pemakaian aplikasi dan situs web PeduliLindungi ini pada 6 aktivitas utama masyarakat, di antaranya:
Perdagangan: pasar, toko modern, mal, toko, atau pasar tradisional
Transportasi: darat, laut, dan udara Pariwisata: hotel, restoran, event, atau pertunjukan
Kantor atau fasilitas publik: pemerintahan, swasta, bank, pabrik besar, UMKM atau skala rumah tangga
Keagamaan: masjid, gereja, wihara, pura, dan kegiatan keagamaan
Pendidikan: PAUD, SD, SMP, SMS, dan perguruan tinggi.
Itulah tadi cara buat QR Code untuk perusahaan yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***